KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo kembali unjuk gigi. Teranyar, seorang pemuda asal Medan Tuntungan ditangkap perkara sabu dan seorang wanita ‘sepatu’ alias separuh tua berusia 47 tahun turut diringkus gegara ganja.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kasatres Narkoba Polres Karo, AKP Henry DB Tobing di Mapolres Tanah Karo, Kamis (20/6/2024) memaparkan, kasus sabu menjerat pemuda berinisial GP (23) warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Ia ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Karo di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Gang Berhala, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Usai ditangkap, dari GP polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 buah plastik klip berwarna merah berisi sabu dengan berat netto 23,19 gram, 1 potongan plastik bening, potongan lakban berwarna hitam dan 1 unit handphone android merk Oppo berwarna biru.
“Pelaku ditangkap usai dilakukan penyelidikan terencana berdasarkan informasi akurat dari masyarakat. Kami telah memantau aktivitas pelaku secara intensif sebelum melakukan penangkapan ini. Akhirnya kita menangkap pelaku dan menemukan barang bukti sabu,” jelas Henry.
Untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan, kata Henry, pelaku sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Terkait asal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, kami juga akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengecek apakah tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba wilayah,” jelasnya.
Wanita ‘Sepatu’ Ditangkap gegara Ganja
Dua hari pasca penangkapan GP, personel Satres Narkoba Polres Karo kembali menangkap seorang wanita ‘sepatu’ alias separuh tua berinisial SWT (47) warga Jalan Pendidikan, Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.
Ia tertangkap tangan saat sedang mengedarkan narkotika jenis ganja di pinggir Jalan Penghasilan, Pajak Lama, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat(10/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
“Informasi dari masyarakat, SWT kerap menjual ganja di kawasan Pajak Lama Berastagi. Dari info ini, personel kita turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya kita berhasil menangkap pelaku,” jelas Kasatres Narkoba Polres Karo, AKP Henry DB Tobing.
Dari hasil penggeledahan, dari wanita tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 8 paket ganja kering siap edar terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat netto 8,73 gram masing-masing dibungkus kertas, 1 potong plastik assoy warna biru dan 1 unit handphone android merk Oppo warna biru.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Teks foto: GP tersangka sabu dan SWT tersangka ganja diamankan di Mapolres Tanah Karo. SUMUTBERITA.com/dok Humas Polres Karo
PENULIS: RED