KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap pengedar sabu. Kali ini, polisi menangkap pria berinisial MPA (40) warga Desa Suka Babo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo di perladangan Rambe Padang, Desa Keriahen, Kecamatan Juhar, Sabtu (8/6/2024).
Kasatres Narkoba Polres Karo, AKP Henry DB Tobing di Mapolres Karo, Sabtu (22/6/2024) mengungkapkan, penangkapan terhadap MPA dilakukan berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan oleh petugas opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Pihaknya kemudian mengintai keberadaan pelaku.
Setelah mengendus keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, dari pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket plastik klip berles merah berisi sabu dengan berat bruto 4,27 gram, 31 lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 plastik assoy warna hitam.
“Seluruh barang bukti ditemukan di tangan kiri pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti kita amankan ke Mapolres Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Henry.
Ia menyebut, pelaku saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Karo. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika di Karo. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.
Teks foto: Pelaku beserta barang bukti sabu di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ Dok: Humas Polres Karo
PENULIS: RED