Polres Karo Temukan 6 Paket Sabu Seberat 2,22 Gram di Rumah FS

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria pengedar sabu berinisial FS (46) warga Desa Kutambelin, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Sabtu 1 Juni 2024 lalu sekira pukul 21.15 WIB malam.

Kasatres Narkoba Polres Karo, AKP Henry DB Tobing di Mapolres Karo, Minggu (23/6/2024) mengungkapkan, pelaku ditangkap personel Opsnal di sebuah kedai kopi di desanya usai menerima informasi terkait peredaran sabu.

banner 336x280

Saat ditangkap di lokasi, kata Henry, pihaknya tidak mendapati barang bukti sabu dari pelaku. Hingga akhirnya pelaku digiring ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Benar saja, dari penggeledahan di rumah FS, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,22 gram, 16 lembar plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik, 1 buah dompet kecil warna merah, dan 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam.

“Seluruh barang bukti ditemukan di bawah steling kaca di rumah FS. Sabu tersebut disimpan di dalam dompet warna merah. Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Henry.

Ia menyebut, tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan di Mapolres Karo dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan komitmen kita dalam memerangi peredaran narkoba di Karo. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.

Teks foto: FS berikut barang bukti di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ Dok: Humas Polres Karo

PENULIS: RED

banner 336x280