Tiga Pemuda Berastagi Berkomplot Edarkan Ganja, 46 Paket Diamankan

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Tiga orang komplotan pemuda asal Desa Rumah Berastagi dibekuk oleh personel Unit Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo di Berastagi pada Kamis 13 Juni 2024 lalu sekira pukul 17.30 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Karo, AKP Henry DB Tobing di Mapolres Karo, Senin (24/6/2024) mengungkapkan, setelah menerima informasi terkait peredaran ganja tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku masing-masing berinisial NAP (19) dan NS (25).

banner 336x280

“Kedua pelaku ditangkap di depan salah satu minimarket di kawasan Desa Rumah Berastagi. Saat ditangkap, kedua pelaku baru saja ingin memarkir sepeda motornya jenis Honda Supra X yang dikendarai oleh NS dengan membonceng NAP,” jelas Henry.

Usai memastikan targetnya, personel Satres Narkoba langsung menangkap dan menggeledah keduanya. Dari mereka, polisi menemukan barang bukti 1 paket plastik bening berisi ganja dengan berat netto 1,48 gram yang digenggam oleh NAP dan 1 paket ganja kering dibalut kertas putih dengan berat netto 4,95 gram yang digenggam oleh NS.

Usai menangkap NAP dan NS, kata Henry, pihaknya selanjutnya mengintrogasi keduanya untuk dilakukan pengembangan. Kedua pun akhirnya “nyanyi” dan mengungkap keterlibatan warga sekampung mereka berinisial DDS (20), warga yang sama.

Dari pengakuan keduanya, polisi pun menangkap DDS di salah satu warung internet (warnet) di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi.

Saat digeledah, dari DDS polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain, 35 paket ganja kering di dalam plastik bening dengan berat 53,82 gram, 9 paket ganja kering dibalut kertas putih dengan berat yang sama, 1 plastik assoy warna hitam, dan uang tunai Rp 65 ribu.

“Dari penangkapan ini diketahui peran ketiga pelaku. Tersangka NAP berperan sebagai perantara. Ia menerima uang dari NS untuk membeli ganja dari DDS. Setelah mengakui perbuatannya berikut seluruh barang bukti, ketiga pelaku pun kita amankan untuk proses lidik dan sidik,” ungkapnya.

Ia menyebut, ketiga pelaku saat ini telah ditahan di RTP Mapolres Karo. Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 dan 20 tahun penjara.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara anggota dan masyarakat yang memberikan informasi. Peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba sangat penting. Kami berkomitmen akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika,” pungkasnya.

Teks foto: Ketiga pelaku beserta barang bukti di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ Dok: Humas Polres Karo

PENULIS: RED

banner 336x280