KARO, SUMUTBERITA.com – FS (46), warga Dusun IV Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, memang lagi bernasib sial. Ia ditangkap polisi cuma gegara menanam sebatang ganja di dalam polybag (kantong plastik).
Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing di Mapolres Karo, Selasa (25/6/2024) menjelaskan, FS ditangkap di sebuah perladangan di Jalan Gundaling, Desa Gongsol, Rabu 19 Juni 2024 lalu sekira pukul 13.30 WIB.
Henry mengungkapkan, ditangkapnya FS setelah dilakukan penyelidikan intens atas laporan masyarakat terkait adanya seorang yang menanam ganja di ladang tersebut. Setelah memastikan targetnya, personel Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap FS.
“Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti apa-apa dari tersangka. Namun saat kita mengecek ladang itu, ditemukan sebatang ganja yang ditanam tersangka di dalam polybag. Ganja tersebut setinggi 43 cm lengkap dengan akar, batang, dan daun,” ungkap Henry.
Ia menyebut, FS mengakui perbuatannya menanam sendiri tanaman ganja tersebut. Tersangka dan barang bukti akhirnya diamankan ke Mapolres Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kini sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ujar Henry.
Teks foto: Tersangka FS berikut barang bukti sebatang ganja yang di tanam di dalam polybag diamankan di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ Dok: Humas Polres Karo
PENULIS: RED