KARO, SUMUTBERITA.com – NBS (39) warga Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tanah Karo di Jalan Veteran, di depan GBKP Kota Kabanjahe, tepatnya di stasiun angkutan umum “Karya Transport”, Kamis (24/6/2024) siang sekira pukul 13.13 WIB.
Plh. Kapolres Karo AKBP Oloan Siahaan didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Togu Siahaan dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni br Ginting dalam press release yang digelar di Aula Sat Reskrim pada hari yang sama menyampaikan pelaku ditangkap atas kasus persetubuhan terhadap anak.
“Hari ini kita merilis kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku ditangkap atas laporan pihak keluarga setelah mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Oloan.
Dari pengakuan pelaku, kata Oloan, perbuatan keji tersebut dilakukan terhadap anak tirinya, sebut saja namanya Anita (nama samaran-red) di rumahnya yang ada di Kecamatan Kabanjahe. Aksi tersebut sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2021 lalu.
“Pelaku sempat mengancam korban apabila berani melaporkan kejadian tersebut. Pelaku mengancam akan mengulangi kembali aksinya jika korban melaporkan perbuatan tersebut kepada orang lain,” jelasnya.
Oloan menyampaikan, pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di RTP Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dari Undang-Undang tersebut, pelaku akan dijerat hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” kata dia.
Pentingnya Peran Ortu dan Keluarga Edukasi Anak Soal Kekerasan Seksual
Plh. Kapolres Karo Oloan Siahaan dalam kesempatan ini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka dari ancaman kejahatan seksual yang tidak jarang terjadi.
“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan. Hal ini kita maksudkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” kata Oloan.
Disamping itu, ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan keluarga dalam memberikan edukasi mengenai kekerasan seksual kepada anak-anak. “Orang tua dan keluarga wajib memberi edukasi kepada anak untuk berani melaporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa,” pungkasnya.
Teks foto: Plh. Kapolres Karo AKBP Oloan Siahaan memaparkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Aula Sat Reskrim Polres Karo. SUMUTBERITA.com/ Dok: Humas Polres Karo
PENULIS: RED