MEDAN, SUMUTBERITA.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan verifikasi dan pendalaman terkait kasus kebakaran rumah dan warung kelontong yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya di Kabupaten Karo.
Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus bersama Wakil Koordinator, Prayugo Utomo mengatakan, dari pendalaman yang dilakukan, KKJ Sumut yang terdiri dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI menemukan kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
“Dari hasil investigasi bersama, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV dan keluarganya ini terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,” ujar Array dalam keterangan resminya, Selasa (2/7/2024).
Dalam pemberitaan yang dimuat korban, kata Array, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB. Sebelum kebakaran terjadi, ada rentetan kasus antara Rico Sempurna Pasaribu dengan oknum aparat diduga berinisial HB tersebut.
“Masalah bermula ketika seorang anggota ormas berinisial SS, yang biasa duduk di warung tempat perjudian memohon pada korban agar namanya ikut mendapatkan “jatah” atau uang perjudian. Karena selama ini korban juga sering mendapatkan uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut,” ungkap dia.
Atas “lagu permintaan “itu, korban kemudian menyampaikan permohonan anggota ormas ini pada oknum pengelola judi. Saat itu, HB mengacuhkan pesan yang disampaikan oleh Sempurna Pasaribu. Lalu, Sempurna kembali menyampaikan hal serupa kepada oknum tadi, agar anggota ormas itu diberikan sedikit uang bulanan.
Permintaan itu pun diakomodir oleh HB dengan memberikan uang Rp 100 ribu pada anggota ormas tersebut. Namun anggota ormas ini merasa tersinggung. Ia merasa bahwa oknum pengelola judi telah mengacuhkan dan meremehkan dirinya.
“Anggota ormas ini lantas memprovokasi Sempurna Pasaribu, hingga korban kemudian memberitakan lokasi perjudian yang ada dekat asrama aparat. Bahkan, Sempurna menulis nama lengkap oknum itu dalam pemberitaan, dan membuat status di media sosial Facebook miliknya,” terang Array.
Dari informasi yang dihimpun pihaknya, sambung Array, setelah berita tayang, ada oknum aparat yang menghubungi atasan korban dan meminta agar berita yang tayang segera di takedown (dihapus). Hanya saja, pihak perusahaan saat itu menolak menghapus berita itu.
“Setelahnya, ada juga dugaan petugas kepolisian sempat menghubungi perusahaan media online tempat korban bekerja, meminta agar pemberitaan dibuat secara halus. Berita dimaksud adalah peristiwa demo organisasi keagamaan di Karo yang menuntut agar Kapolres Karo dicopot lantaran maraknya judi, prostitusi dan narkoba,” bebernya.
Lebih lanjut disampaikan Array, setelah pemberitaan muncul, pimpinan media Tribrata TV sempat menghubungi Sempurna Pasaribu. Korban saat itu memberitahu jika dirinya aman-aman saja. Hal sebaliknya justru disampaikan korban kepada teman-temannya. Ia menyebut bahwa dirinya merasa was-was setelah pemberitaan tersebut.
Korban Dapat ‘Warning’ dari Ketua Ormas
Tak hanya itu, korban dan rekannya juga mendapatkan pesan WhatsApp dari ketua salah satu ormas di Karo yang menyampaikan bahwa Sempurna dan temannya sedang diikuti. Ketua ormas yang memang mengenal korban itu pun meminta Sempurna Pasaribu dan temannya agar tidak pulang ke rumah.
Alhasil, korban memutuskan untuk tak pulang ke kediamannya selama beberapa hari. Selain itu, Array menyebut bahwa korban juga sempat mengaku pada temannya ingin menginap di Polres Karo demi keamanan dirinya.
“Karena alasan ini pula, korban tak bisa dihubungi. Korban kemudian menyampaikan pada pimpinannya, bahwa HP miliknya terjatuh. Fakta lain terungkap, bahwa sebelum rumah korban terbakar, ternyata Sempurna Pasaribu sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial HB tersebut,” jelasnya.
Saat bertemu HB, beber Array, korban ditemani oleh rekannya untuk membicarakan masalah berita judi yang telah tayang di media online Tribrata TV. Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita itu segera dihapus. HB juga meminta kepada korban agar postingan yang ada di media sosial juga ikut dihapus.
Saat itu, permintaan HB tidak dituruti oleh korban. Karena tidak ada kesepakatan, korban pun pulang ke rumahnya pada Rabu 26 Juni 2024 tengah malam di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Korban diantarkan oleh rekannya. Setelah korban masuk ke dalam rumah, rekan korban meninggalkan lokasi. Informasi lain menyebutkan, bahwa sekira pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi, ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran,” ungkapnya.
Penyidik Hapus Pesan Ketua Ormas di HP Rekan Korban
Pasca kebakaran, lanjut Array, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban. Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi (rekan korban), namun sempat ditolak. Namun penyidik pun mengambil HP saksi, dan menghapus pesan ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.
“Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo. Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik,” bebernya.
Hal itu telah disampaikan oleh putri sulung korban, Eva Meliani Br Pasaribu usai menerima kunjungan Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi di rumah keluarganya di Jalan Irian, Gang Arih Ersada, Kabanjahe. Bahkan, putri korban meminta Kapolda Sumut untuk dapat berbicara empat mata terkait tekanan yang dialaminya dari oknum-oknum tertentu.
Atas temuan-temuan ini, KKJ Sumut meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Kemudian, kata Array, pihaknya juga meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.
“Kita juga mendorong semua jurnalis di Sumut untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik,” pungkasnya.
Teks foto: Plh. Kapolres Karo, AKBP Oloan Siahaan saat meninjau lokasi kebakaran rumah milik wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti. SUMUTBERITA.com/ist
Release dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut