KARO, SUMUTBERITA.com – Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Abetnego Panca Putra Tarigan bersama tim kesehatan dari KSP melakukan verifikasi lapangan terkait penanganan stunting di Posyandu di Puskesmas Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Kamis (4/7/2024).
Abetnego hadir bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumut Parlindungan Pane, SH, MSi, Sekretaris BKKBN Provinsi Sumut Yusrizal Batubara, S.Sos, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dan Kepala Puskesmas Simpang Empat.
Abetnego mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mencapai target prevalensi stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024.
“Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting guna mewujudkan target tersebut,” jelas Abetnego.
Peraturan ini didasarkan pada hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 yang menunjukkan prevalensi stunting sebesar 21,5 persen.
“Berdasarkan angka ini, kita masih perlu menurunkan sebesar 7,5 persen hingga 2024 untuk mencapai target RPJMN 2020-2024,” tambah Abetnego.
KSP juga telah melakukan telaah kebijakan terkait belum tercapainya target penurunan stunting.
“KSP menemukan ada empat masalah strategis dalam program penurunan stunting yaitu, belum efektifnya koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting, minimnya anggaran intervensi gizi spesifik, belum optimalnya layanan Posyandu dan Ketahanan Keluarga, serta belum maksimalnya implementasi kerangka regulasi,” kata Abetnego.
Ia menegaskan bahwa saat ini sedang dilakukan intervensi serentak untuk memastikan konvergensi program berjalan dengan efektif.
Selain itu, pemerintah telah memenuhi kebutuhan alat Antropometri di Posyandu dan USG atau ultrasonografi di Puskesmas seluruh Indonesia.
“KSP ingin melihat perkembangan pelayanan Posyandu dan Intervensi Serentak yang dilakukan,” pungkasnya.
Teks foto: Deputi II KSP RI, Abetnego Panca Putra Tarigan berfoto bersama usai melakukan verifikasi lapangan terkait penanganan stunting di Posyandu di Puskesmas Desa Ndokum Siroga. SUMUTBERITA.com/ist
EDITOR: RED