MEDAN, SUMUTBERITA.com – Eva Meliani Br Pasaribu, putri sulung wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu melaporkan peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan kedua orang tua, adik, dan anaknya ke Mapolda Sumut, Senin (8/7/2024).
Untuk diketahui, salah satu korban tewas dalam peristiwa tragis itu adalah Louin Arlando Situngkir. Balita berusia 3 tahun berjenis kelamin laki-laki tersebut merupakan anak kandung Eva Meliani, buah hatinya bersama sang suami, Rado Frandika Situngkir.
Kedatangan Eva Meliani ke Polda Sumut didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut).
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana Juncto 187 KUHPidana,” ujar perwakilan KKJ Sumut yang juga Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum Eva Meliani.
Ia menyebut, pihaknya telah menerima dan mengumpulkan bukti-bukti dan menginvestigasi terkait dengan adanya dugaan tindakan pembunuhan berencana ini. “Kami menyakini adanya dugaan tindakan pembunuhan berencana. Kami mendampingi Eva (anak Sempurna) dan telah membuat laporan polisi resmi,” kata Irvan Saputra.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa kasus ini tak terungkap dengan transparan jika dilaporkan ke Polres Tanah Karo.
“Untuk jalannya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel maka keluarga korban yaitu Eva melaporkan ke Polda Sumut untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya. Kalau di Polres Tanah Karo dikhawatirkan nantinya tidak mengungkap secara terang benderang,” ujar Irvan.
KKJ Sumut pun meyakini kematian Rico Sempurna Pasaribu merupakan pembunuhan berencana. Sempurna (panggilan akrab korban) meninggal usai memberitakan soal usaha judi milik oknum anggota TNI.
“Kami sudah menghadirkan beberapa bukti terkait dugaan pembunuhan berencana. Ini sangat janggal, apakah ini kebakaran atau dibunuh. Setelah mengumpulkan data dan bukti sehingga kami menyimpulkan ini pembunuhan berencana,” jelas Irvan.
Ia mengungkapkan, salah satu hal yang dinilai janggal dalam peristiwa itu yakni soal keempat korban ditemukan tewas terbakar di dalam satu kamar.
“Ini sebuah kejanggalan. Logika sederhana. Jika terjadi kebakaran, kenapa seolah tidak ada upaya korban untuk menyelamatkan diri? Jadi pertanyaan besar, kenapa jenazah ditemukan di dalam satu ruangan kamar yang sangat kecil. Ini harus diusut,” tegas Irvan.
Hal ini, lanjut dia, juga dikuatkan adanya dugaan intimidasi kepada putri korban, Eva Meliani Br Pasaribu saat diperiksa sebagai saksi pasca kejadian. Pihaknya menyoroti prosedur pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Eva yang dilakukan tanpa adanya surat panggilan resmi.
Saat itu, kata dia, polisi hanya menghubungi Eva dari sambungan telepon WhatsApp. Dalam pemeriksaan itu, Eva mengaku diintimidasi. Pertanyaan dari penyidik saat itu mengarahkan jawaban Eva harus mengamini jika peristiwa yang menimpa keluarganya adalah kebakaran murni.
“Ini merupakan pelanggaran prosedur oleh polisi. Sehingga kita membuat laporan kembali ke Polda Sumut, agar Eva dilakukan pemeriksaan ulang sebagai salah satu saksi,” kata Irvan.
Selain itu, Irvan juga mengungkap informasi hasil investigasi KKJ Sumut bahwa salah satu saksi yang merupakan rekan korban yang mengantarnya pulang malam itu, juga mendapat perlakuan yang sama dari penyidik.
“Polisi meminta ponsel rekan korban dan menghapus pesan WhatsApp dari ketua ormas yang memperingatkan agar korban tidak pulang ke rumah. Tentu ini menjadi pertanyaan. Kenapa penyidik bisa diduga memaksa menghapus pesan itu?,” tanya Irvan.
Dalam kasus ini, Irvan menyebut bahwa Eva meyakini jika ayahnya tewas dibunuh. Dia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini secara terang benderang. “Saya berharap Polda Sumut bisa mengungkap kasus ini. Saya masih tidak percaya jika ini merupakan kebakaran murni,” ucap Irvan mengungkap pernyataan Eva.
Teks foto: Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra mendampingi Eva Meliani saat membuat laporan ke Mapolda Sumut, Senin (8/7/2024). SUMUTBERITA.com/ist
PENULIS: RED