Polisi Didorong Bentuk Timsus dalam Kasus Rumah Wartawan di Karo Dibakar

banner 468x60

JAKARTA, SUMUTBERITA.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mendorong kepolisian untuk membentuk tim khusus (timsus) supaya kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Karo, bisa terbuka secara terang benderang.

Adapun Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya tewas terbakar usai membuat berita terkait judi di wilayahnya.

banner 336x280

“Saya sependapat kalau kemudian ada usulan dan kita dorong agar kepolisian membentuk satu tim khusus. Karena ini serius, karena ini menyangkut dengan profesi wartawan yang dia memberitakan suatu peristiwa, dan juga dia berusaha untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat,” ujar Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, melansir Kompas.com, Selasa (9/7/2024).

Menurut Nasir, ada kesimpangsiuran dalam kasus tewasnya Sempurna, di mana disebut ada oknum TNI yang terlibat pembakaran. Dia menyebut, dengan adanya tim khusus, polisi pasti bisa membuat kasus diusut secara terang benderang.

“Sehingga spekulasi yang berkembang selama ini bisa terungkap. Dan kita harapkan mudah-mudahan juga ada pihak di luar kepolisian untuk bantu tim tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Nasir menyesalkan dan menyayangkan kejadian pembakaran terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Dia prihatin terhadap apa yang menimpa wartawan tersebut.

“Karena yang saya dapat informasi, wartawan tersebut kerap memberitakan pemberitaan terkait peredaran atau judi di wilayah dia bekerja. Dan itu kemudian risiko yang dia terima,” imbuh Nasir.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan RAS dan YST sebagai tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.

Seperti diketahui, Rico Sempurna dan tiga anggota keluarganya tewas saat kebakaran di rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti, Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

Polisi menyebut YST dan RAS merupakan eksekutor pembakaran rumah Sempurna, disangkakan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

“Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara RAS dan saudara YST yang menjadi pelaku atas kasus ini,” kata Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, saat rilis kasus di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024).

Agung menjelaskan, kedua pelaku awalnya terekam kamera pengawas (CCTV) sedang mengintai rumah korban. Kemudian, pelaku YST melakukan eksekusi dengan melakukan pembakaran rumah korban.

Teks foto: Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Moch Hasan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran rumah wartawan di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024). SUMUTBERITA.com/dok

EDITOR: RED

banner 336x280

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI