BEBAS GINTING Resmi Jadi Tersangka, Polisi Belum Juga Ungkap Motif

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Polda Sumut menetapkan Bebas Ginting alias Boelang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, anak laki-laki, dan cucu laki-lakinya. Namun polisi belum juga mengungkap motif kejadian tersebut.

Dalam rilis Polda Sumut yang diterima SUMUTBERITA.com dari Seksi Humas Polres Tanah Karo, Kamis (11/7/2024) menerangkan, penetapan Bebas Ginting sebagai tersangka baru setelah dilakukan pengembangan penyidikan pasca tertangkapnya dua orang eksekutor akhir pekan lalu.

banner 336x280

Pada keterangan tertulis itu, Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa penetapan Bebas Ginting sebagai tersangka ketiga setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi.

Dalam acara HOTROOM Metro TV yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan menghadirkan sejumlah narasumber, Kapolda Sumut secara virtual menyampaikan pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, penetapan tersangka baru ini menambah daftar jumlah pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Sebelumnya, polisi lebih dulu telah menangkap dua orang eksekutor pembakaran masing-masing Rudi Apri Sembiring (37) atau RAS dan Yunus Syahputra Tarigan (36) atau YST.

“Tersangka B (Bebas Ginting) memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban. B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” ungkap Hadi.

Hadi menambahkan, saat kejadian RAS bersiap di atas sepeda motor matic. “Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu,” jelas Hadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pembakaran rumah yang mengakibatkan tewasnya Rico Sempurna Pasaribu hingga penangkapan ketiga pelaku, dilakukan secara ilmiah atau dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

“Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. Mulai dari keterlibatan labfor, dokter forensik, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya,” pungkasnya.

Teks foto: Bebas Ginting alias Boelang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan peran Boelang dalam kasus tersebut sebagai pemberi perintah kepada kedua eksekutor. SUMUTBERITA.com/ist

PENULIS: RED

banner 336x280

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI