MEDAN, SUMUTBERITA.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara meminta pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dilakukan di Mapolda Sumut, Kota Medan.
Permintaan disampaikan usai mereka mendapat informasi bahwa Polda Sumut melimpahkan berkas laporan Eva Meliani Pasaribu, anak kandung korban ke Polres Karo. Pada 8 Juli 2024, Eva bersama kuasa hukumnya LBH Medan dan KKJ Sumut melaporkan dugaan pembunuhan dengan cara dibakar yang menewaskan kedua orangtua, adik dan anaknya.
“Eva melapor ke Polda Sumut karena merasa terancam. Saat dipanggil penyidik Polres Karo, dia merasa diarah-arahkan penyidik untuk membenarkan apa yang tidak pernah diucapkan. Polda Sumut harus memikirkan psikologis pelapor,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melansir Tempo.co, Senin (15/7/2024).
Irvan menceritakan, saat pemeriksaan awal terhadap Eva di Polres Karo, ada kesan penyidik tidak serius mengungkap kasus ini. Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva agar membenarkan bahwa kebakaran murni kecelakaan. Pihaknya khawatir pemeriksaan tidak objektif, sebab sedari awal sudah menunjukkan kejanggalan.
Dia meminta Polda Sumut tidak melimpahkan berkas laporan tersebut ke Polres Karo supaya memberi rasa aman kepada pelapor dan saksi lain yang bersedia memberi keterangan.
“Pasal 113 KUHAP menyebut, jika tersangka atau saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang wajar, penyidik bisa mendatangi rumahnya. Atas dasar ini, kami minta pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja,” kata Irvan.
Koordinator KKJ Sumut Array A Argus menguatkan permintaan LBH Medan. Dia meminta Polda Sumut dan Polres Karo objektif menangani perkara ini, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pasalnya, 18 hari pasca peristiwa, polisi belum mengungkap motif pembunuhan.
“Khawatirnya penanganan perkara akan terhenti di tiga tersangka saja. KKJ Sumut mengajak semua pihak mengawal penanganan kasus ini. Semakin banyak yang mengawal, harapannya semakin cepat terungkap. Kawan-kawan jurnalis kami ingatkan agar bekerja profesional. Jangan menyalahgunakan profesi untuk kepentingan tertentu yang mencoreng citra kita,” katanya.
Kasus kematian Rico sekeluarga sudah menyeret tiga tersangka yaitu: Bebas Ginting alias Boelang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YST dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Polisi menuding ketiganya sebagai inisiator dan eksekutor. Namun keluarga curiga, ada pihak lain yang terlibat yakni Koptu HB, oknum TNI yang diberitakan korban.
Berita berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Si’mbisa” diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Dalam artikelnya, wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu menyinggung oknum TNI berinisial HB.
“Korban menyebut oknum TNI berinisial HB. Setelah artikel terbit, dia tidak pulang karena mendapat ancaman. HB menghubungi kantor korban, meminta berita dihapus, tapi tidak terjadi kesepakatan,” kata Irvan.
Tak lama usai pemberitaan tersebut, Rico bersama keluarganya tewas terbakar di rumahnya. Eva menilai pembakaran adalah bagian dari rencana menghabisi ayahnya. Dia pun melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau Puspom AD di Jakarta. Harapannya, semakin mendalami keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini.
“Sejak pembakaran, belum ada penjelasan rinci soal penanganan Koptu HB. Hasil autopsi belum disampaikan, rekaman CCTV pun masih sepenggal-sepenggal diungkap ke masyarakat,” sebut Irvan.
Teks foto: Anak kandung Sempurna Pasaribu, Eva Meliani Br Pasaribu di makam anak kandungnya, Louin Arlando Situngkir yang ikut tewas dalam peristiwa pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu pada 27 Juni 2024 lalu. SUMUTBERITA.com/ist
EDITOR: RED