KKJ Bawa Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo ke Kantor Staf Presiden

banner 468x60

JAKARTA, SUMUTBERITA.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk meminta perhatian Presiden RI Joko Widodo atas kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.

KKJ diwakili oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Amnesty International Indonesia.

banner 336x280

Bayu Wardhana selaku Sekretaris Jenderal AJI mengatakan, mereka membawa kasus ini karena ingin KSP mengawal penyidikan dengan baik.

“Kami merasa ada indikasi mungkin kasusnya bisa masuk angin kalau tidak dikawal dari Jakarta,” kata Bayu saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, melansir Tempo.co, Rabu (17/7/2024).

Dari pantauan, KKJ datang sekitar pukul 10.45 WIB dan bertemu dengan tim Deputi 4 dan Deputi 5. Bayu menyebut, KSP menerima laporan mereka dan akan melanjutkan kepada pimpinan. “Jadi belum ada statemen lebih dari itu,” ujar dia.

Mewakili KKJ, Bayu optimistis KSP bisa mengawal kasus ini bersama mereka. Laporan ini, lanjut dia, tidak ada tenggat waktu. Sebab, mereka ingin terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya, mereka sudah melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Jakarta, Komnas HAM, LPSK, dan KPAI. “Sekarang ini ke KSP. Nanti kami lihat bagaimana proses lembaga-lembaga ini merespons laporan ini, kami lihat dulu situasinya,” ucap Bayu.

Sebagai informasi, Polda Sumut telah menetapkan Yunus Saputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting sebagai tersangka. Rudi dan Yunus disebut sebagai eksekutor. Sementara, Bebas Ginting disebut sebagai orang yang memerintahkan pembakaran.

Peristiwa ini mengakibatkan empat orang tewas. Selain Rico Sempurna, tiga korban lainnya adalah Elparida Br Ginting (48 tahun, istri Rico), Sudi Investi Pasaribu (12 tahun, anak Rico), dan Louin Arlando Situngkir (3 tahun, cucu Rico).

Meski telah menetapkan tersangka, Polda Sumut belum menjelaskan apa motif dan keterkaitan ketiga tersangka tersebut.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum korban mengaku, dia dan kliennya juga masih menunggu penjelasan polisi. Karena menurutnya, ketiganya bukan otak dari peristiwa pembakaran rumah wartawan Tribrata TV tersebut, melainkan oknum dari salah seorang anggota TNI berinisial HB (38 tahun) yang saat ini sudah mereka laporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

Pihak keluarga Rico Sempurna pun tengah meminta pertolongan ke sejumlah lembaga agar kasus ini terungkap secara jelas. Keluarga mendatangi Komnas HAM, Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Teks foto: KKJ melapor ke KSP mengusut kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu. KKJ diwakili oleh Bayu Wardhana, Sekjen AJI; Zaky Yamami, Koordinator Kampanye Amnesty Intern Indonesia; Andy Muhammad Rezaldi, Wakil Koordinator KontraS, Rabu (17/7/2024).

EDITOR: RED

banner 336x280

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI