MEDAN, SUMUTBERITA.com – Peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya pada 27 Juni 2024 lalu, belum mendapat perkembangan. Putri sulung korban, Eva Meliani Br Pasaribu hingga kini masih terus mencari keadilan.
Teranyar, Eva bersama tim dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara (Sumut) mendatangi kantor Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan di Kota Medan, Kamis (18/7/2024). Sebelumnya, mereka juga telah melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) di Jakarta.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku tim hukum dari KKJ Sumut yang mendampingi Eva mengatakan, dugaan keterlibatan HB sebelumnya sudah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) di Jakarta. HB dilaporkan dengan delik pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 187 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana Militer.
“Kedatangan kami ke Pomdam I/BB hari ini untuk menyampaikan bukti-bukti dan keterangan atas peristiwa tewasnya ayah, ibu, adik dan anak kandung Eva saat peristiwa pembakaran itu,” ujar Irvan.
Dalam pelaporan ini, kata Irvan, Eva membawa sejumlah bukti dugaan keterlibatan Koptu HB. Bukti-bukti itu antara lain; 3 tangkapan layar artikel di Tribrata TV terkait perjudian, bukti percakapan antara terduga Koptu kepada Pimpinan Redaksi Tribrata TV berisi permintaan takedown pemberitaan tentang perjudian.
“Tak hanya itu, kami juga membawa percakapan korban. Bahwa sebelum kejadian dia sudah merasa terancam dan was-was sehingga minta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo. Ia menyampaikan bahwa dia minta perlindungan dan sempat menyebut nama oknum TNI tersebut,” kata Irvan.
Selain bukti, lanjut Irvan, Eva juga akan membawa sejumlah saksi yang berada bersama dengan ayahnya sebelum peristiwa pembakaran itu. Eva telah menjalani pemeriksaan di Pomdam I/BB. Namun pemeriksaan itu berlangsung cepat karena sebelumnya ia sudah menjalani pemeriksaan di Puspom AD.
“Lebih kurang 15 pertanyaan hari ini. Secara garis besar ya soal tindakan pembunuhan berencana ini,” beber Irvan.
Lebih lanjut Irvan menerangkan, KKJ dalam kesempatan ini mendesak Pomdam I/BB untuk mendalami kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan HB. “Besok kita akan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa guna melengkapi bukti-bukti tindak pidana tersebut,” ungkap Irvan.
Sementara, Eva menyebut bahwa polisi hingga kini belum mengungkap motif pembakaran rumah yang menewaskan keluarganya. Ia percaya, tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan merupakan akhir dari perkara ini. Ia menduga, masih ada dalang besar dalam peristiwa yang telah direncanakan itu.
Eva meyakini, seluruh rentetan kejadian sebelum peristiwa pembakaran, saling berkaitan. Ia menduga, ayahnya sempat mendapat ancaman setelah memberitakan lokasi perjudian yang diduga dikelola seorang oknum prajurit TNI berpangkat Kopral Satu (Koptu) berinisial HB.
Eva berharap, kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Dia ingin semua orang yang terlibat dalam pembakaran itu dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap, aparat penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini. Memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku. Saya hanya ingin, peristiwa ini jangan sampai terulang kepada para jurnalis lain kedepannya,” kata Eva.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator KKJ Sumut Array A Argus juga mendorong upaya penegakan hukum dalam kasus ini. KKJ Sumut mengecam tindakan pembakaran yang diduga merupakan dampak dari pemberitaan. Pihaknya juga mendesak kepolisian segera mengungkap motif di balik pembakaran.
Ia juga menegaskan, KKJ tidak membenarkan apa yang dilakukan korban karena diduga mendapat ‘jatah’ dari operasi perjudian itu dengan memanfaatkan profesinya sebagai awak media. Namun, peristiwa penghilangan nyawa karena diduga dampak dari pemberitaan menjadi duka mendalam untuk dunia pers di era modern.
“Jangan sampai ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ terus mendorong para jurnalis untuk bekerja secara profesional, sesuai kode etik jurnalistik. Jangan sampai profesi jurnalis dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Array.
Dalam kesempatan ini, KKJ Sumut menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di Karo.
2. Mendesak polisi menangkap pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV.
3. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sempurna.
4. Tindakan Rico Sempurna yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. Bahkan sebaliknya, tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas
pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
5. Mendorong para jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
6. Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.
Teks foto: Direktur LBH Medan, Irvan Saputra bersama KKJ Sumut dan Eva Meliani Pasaribu memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan ke Pomdam I/BB. SUMUTBERITA.com/ist
SIARAN PERS KKJ SUMUT