Bupati Karo Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Karo

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Karo terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023.

Jawaban ini dibacakan oleh Cory Sebayang dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan dan dihadiri 26 dari 35 orang Anggota DPRD Karo di ruang rapat paripurna DPRD Karo pada Senin ( 21/7/2024) pukul 15.55 WIB.

banner 336x280

Dalam kesempatan ini, Bupati Karo menyampaikan jawaban atas seluruh pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD TA 2023.

Dalam pandangan umum ini terdapat 40 poin yang disampaikan oleh 8 fraksi, meliputi 4 poin dari fraksi PDIP, 2 poin dari fraksi Gerindra, 6 poin dari fraksi NasDem, 5 poin dari fraksi Golkar, 7 poin dari fraksi Hanura, 2 poin dari fraksi Demokrat, 4 poin dari fraksi PAN, dan 10 dari fraksi Keadilan dan Persatuan Indonesia yang disampaikan Onasis Sitepu.

Pada pandangan umum ini, fraksi Hanura dan PAN sangat menyoroti kinerja SKPD yang tidak mampu menyerap anggaran untuk skala prioritas pembangunan sehingga masih menimbulkan SiLPA sebesar Rp 96.918.827,13 (sembilan puluh enam miliar sembilan ratus depan belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu, tiga belas sen).

Sedangkan fraksi Keadilan dan Persatuan Indonesia melalui Onasis Sitepu kembali meminta penjelasan lanjutan relokasi mandiri tahap II pengungsi gunung Sinabung sebanyak 139 KK untuk Desa Guru Kinayan, Berastepu, Kuta Tonggal dan Desa Gamber.

Dalam penjelasannya, Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pembangunan 153 unit rumah bagi korban bencana.

Hal itu berjalan melalui surat permohonan Bupati Karo kepada Gubernur Sumatera Utara tanggal 11 April 2023, 4 Mei 2023, 10 Mei 2023 dan 5 Juni 2023 dan hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Karo belum bisa melaksanakan kegiatan pematangan lahan karena tidak memberikan manfaat dan tidak ada tindak lanjut untuk pelaksanaan selanjutnya dilahan yang telah dimatangkan,” ujar Onasis Sitepu saat melakukan interupsi.

Teks foto: Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Karo terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Karo. SUMUTBERITA.com/ist

PENULIS: RED

banner 336x280

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI