MEDAN, SUMUTBERITA.com – Polda Sumut belum lama ini menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Rekonstruksi digelar di enam lokasi di Kabanjahe, Sabtu 20 Juli 2024 lalu.
Kuasa hukum tersangka dan kuasa hukum korban masing-masing menyampaikan pendapat berbeda tentang hasil reka ulang tersebut. Kedua kuasa hukum tersebut melakukan upaya pembelaan kepada masing-masing kliennya.
Ronald Abdi Negara Sitepu, SH selaku kuasa hukum ketiga tersangka masing-masing Bebas Ginting atau BG, Yunus Syahputra Tarigan atau YST, dan Rudi Apri Sembiring atau RAS, menyatakan ketiga kliennya tidak berniat menghilangkan nyawa keempat korban.
Ronald menerangkan, pihaknya menyadari bahwa perbuatan kliennya dalam kasus ini memang dilarang oleh Undang-Undang (UU). Meski demikian, sebagai warga Negara Indonesia, ia menyebut kliennya juga berhak mendapat pendampingan hukum. Hal ini, menurutnya, juga diatur dalam UU.
“Dalam hal ini, klien kami telah mengakui kesalahan telah membakar warung milik korban. Namun klien kami tidak berniat menghilangkan nyawa orang lain. Klien kami hanya berniat memberi sebuah peringatan kepada korban,” jelas Ronald kepada wartawan sebelumnya.
Menurutnya, hal itu dikuatkan dari pengakuan BG saat menyuruh dua anak buahnya untuk mengecek situasi warung milik Almarhum Rico Sempurna Pasaribu terlebih dahulu sebelum dibakar, untuk memastikan apakah di dalam warung tersebut ada orang atau tidak.
“BG menyampaikan kepada RAS dan YST, jikalau di dalam warung tersebut ada orang maka warung tersebut jangan dibakar. Namun jikalau warung tersebut tidak ada orang, maka bakarlah warung itu. Selanjutnya RAS dan YST mengecek lokasi berulang kali untuk memastikan situasi warung itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ronald menerangkan bahwa setelah beberapa kali RAS dan YST melakukan pengecekan terhadap warung milik korban dan memastikan tidak ada orang di dalam warung itu, RAS lantas memberi laporan kepada BG.
“RAS melapor kepada BG setelah memastikan bahwa di dalam warung tersebut tidak ada orang dikarenakan warung itu dalam keadaan digembok dari luar serta lampu dalam warung padam. Atas dasar itu, BG kemudian memerintahkan RAS membakar warung itu menggunakan minyak pertalite campur solar,” ungkapnya.
Selain itu, Ronald didampingi rekannya, Riko Ginting, SH dan Wiranto Naibaho, SH turut mengklaim tidak adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembunuhan ini. Pasalnya, kata dia, perintah pembakaran didasari adanya kekecewaan BG atas perkataan Rico Sempurba Pasaribu. Bukan karena adanya postingan soal berita.
“Ketiga klien kami juga telah meminta maaf kepada keluarga korban atas kasus ini. Sekali lagi kami tegaskan bahwa klien kami tidak berniat menghilangkan nyawa orang lain. Namun hanya berniat untuk memberi peringatan kepada korban,” jelasnya.
Polisi Dituding Tidak Utuh Ungkap Fakta
LBH Medan selaku tim kuasa hukum Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang mendampingi Eva Meliani Br Pasaribu (anak korban) dalam mencari keadilan dalam kasus ini, justru menilai reka ulang yang digelar polisi menemui banyak kejanggalan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menuding polisi tidak transparan saat menggelar reka ulang tersebut. Ia menduga, polisi tidak secara utuh mengungkap seluruh fakta peristiwa dari 57 adegan di enam lokasi yang diperagakan dalam proses reka ulang tersebut.
“Rekonstruksi ini justru adalah drama. Ini bertujuan menghilangkan peran Koptu HB, oknum TNI yang diduga terlibat dalam pembakaran itu. Ada sejumlah kejanggalan yang kami catat. Ini membuktikan penanganan kasus yang tidak berperspektif terhadap korban,” ujar Irvan di Medan, Selasa (23/7/2024).
Ia menjelaskan, pada adegan ke-1 diketahui Koptu HB bertemu dengan tersangka Bebas Ginting di warung di Jalan Kapten Bom Ginting Kabanjahe pada Senin (24/7/2024) lalu.
“Warung ini juga yang pernah disinggung dalam artikel bikinan Rico dan menyinggung soal lokasi perjudian. Lokasinya tidak jauh dari gerbang markas Yonif 125/Simbisa. Lokasi warung berjarak sekitar 300 meter dari rumah Rico yang dibakar,” ungkap Irvan.
Dalam pertemuan itu, kata Irvan, Koptu HB menunjukkan unggahan yang diduga artikel soal perjudian yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu. Dia menyuruh Bulang untuk meminta Rico Sempurna menghapus postingan itu. Bulang saat menyetujui perintah Koptu HB.
Nah, ia menyebut ada kejanggalan yang ditemukan dalam reka ulang itu dan tidak diperagakan serta tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kejanggalan tersebut yakni soal adanya pertemuan antara saksi berinisial V, A alias E dengan Rico Sempurna Pasaribu pada Minggu 23 Juni 2024 lalu. Saksi V dan A alias E saat itu bertemu dengan Koptu HB dan Bulang di warung tersebut. Namun Rico Sempurna Pasaribu saat itu hanya berada di dalam mobil.
Saat bertemu Koptu HB dan Bulang, saksi V dan A alias E diberikan uang oleh oknum TNI berpangkat Kopral Satu tersebut. Usai menerima uang, V dan A alias E, kembali ke mobil untuk menemui Rico Sempurna Pasaribu. Mereka pun meninggalkan warung tempat perjudian itu.
“Di perjalanan, saksi V dan A membujuk korban agar menerima uang yang diberikan oleh Koptu HB. Tujuannya agar korban menghapus berita lokasi judi milik Koptu HB yang dimuat di media online Tribrata TV. Atas permintaan saksi V dan A, korban sempat luluh dan bersedia untuk menemui Koptu HB dan Bulang,” ungkap Irvan.
Namun ia menyebut, saat menemui Koptu HB dan Bulang, saksi V tidak lagi ikut karena ia langsung pulang ke rumahnya. Saksi A dan korban akhirnya bertemu dengan Koptu HB dan Bulang.
Dalam pertemuan itu, ungkap Irvan, sempat terjadi komunikasi antara korban dengan Koptu HB. Saat itu, korban disebut menolak untuk menerima uang dari Koptu HB. Setelah berbincang, korban kemudian pergi meninggalkan lokasi bersama saksi A.
“Setelah pertemuan itu, korban merasa terancam. Bahkan dia menyebut ingin membawa keluarganya ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan,” kata Irvan.
Pada tanggal 26 Juni 2027 sekitar pukul 20.00 WIB dalam rekonstruksi itu, Koptu HB kembali bertemu dengan Bulang di warung itu. Ia bertanya kepada Bulang apakah sudah ada bertemu dengan korban. Namun Bulang saat itu menjawab, “Belum ada”.
Oleh Koptu HB, Bulang kembali diminta untuk segera menemui korban. Perintah itu lantas disepakati oleh Bulang. Menurut Irvan, rentetan peristiwa ini menjadi penting untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana
ini.
“Ini janggal. Kenapa dalam rekonstruksi itu Koptu HB tidak dihadirkan? Padahal saksi A dihadirkan. Koptu HB dalam adegan diperagakan oleh pemeran pengganti. Selain itu, kenapa polisi juga tidak memanggil saksi V? Padahal keterangan saksi V sangat penting mengungkap dugaan keterlibatan Koptu HB,” ungkap Irvan.
Pihaknya juga menyayangkan sikap Polda Sumut yang seakan menutup rapat keterangan detail soal rekonstruksi itu. Ini terlihat saat para awak media mencecar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi pasca pelaksanaan rekonstruksi.
Sejumlah pertanyaan seperti dugaan keterlibatan Koptu HB, lokasi perjudian hingga motif kasus dijawab tidak lugas. Hadi hanya menjawab semua pertanyaan dengan pernyataan, “Semua sudah tertuang dalam BAP”.
Hal lain yang menurutnya juga masih menjadi misteri adalah hasil autopsi terhadap masing-masing korban yang meninggal dunia. Dokter RS Bhayangkara Tingkat II Medan yang ditugaskan melakukan autopsi tak kunjung memberikan hasil pemeriksaan jenazah.
Demikian juga soal rekaman CCTV yang sudah diamankan polisi. Irvan menyebut, polisi tidak utuh mengungkap rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil investigasi KKJ Sumut, ada sejumlah rekaman CCTV yang sudah disita oleh petugas. Namun CCTV lengkap itu tak disiarkan ke publik. Yang disiarkan justru hanya potongan rekaman saja.
“Kita tetap mendesak kasus ini harus diungkap ke publik. Ini sudah menjadi perhatian. Jangan sampai ketidakseriusan polisi dalam mengungkap kasus, justru memperburuk citra kepolisian di tengah publik,” ungkapnya.
Teks foto: Direktur LBH Medan, Irvan Saputra saat menggelar konferensi pers di kantornya terkait kejanggalan yang ditemukan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. SUMUTBERITA.com/ist
Siaran Pers KKJ Sumut/ RED