Kena Luka Tusuk di Perut-Dada, Ramli Ginting Tewas di Tangan Lajur

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Ramli Ginting (44) warga Desa Sukababo, Kec. Juhar, Kab. Karo, tewas ditangan warga sekampungnya, IG alias Lajur alias Poso (34). Korban tewas usai terkena luka tusuk di bagian perut dan dada serta luka sobek di pergelangan kirinya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kapolsek Juhar AKP A. Nainggolan melalui Seksi Humas Polres Karo, Sabtu (27/7/2024) menyebutkan, perselisihan antara korban dan pelaku terjadi di teras depan di salah satu kedai kopi di desa tersebut pada Rabu 24 Juli 2024 dinihari lalu sekira pukul 01.30 WIB.

banner 336x280

Menurut Nainggolan, dari keterangan tersangka serta beberapa saksi, insiden ini sementara dipicu adanya dendam oleh tersangka kepada korban. Munculnya dendam itu karena korban disebut kerap mengejek cacat di wajah tersangka akibat laka lantas beberapa tahun lalu.

“Beberapa saat sebelum kejadian, korban disebut kembali mengejek tersangka di TKP. Hal ini pun memicu memuncaknya emosi tersangka. Sewaktu korban hendak pulang kerumah, tersangka langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau miliknya,” ungkap Nainggolan.

Sebelumnya, kata Nainggolan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut usai menerima laporan dari Kepala Desa Sukababo, Abel Sebayang. Pihaknya langsung bergerak untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan seluruh bukti-bukti.

“Di lokasi, kami menemukan korban sudah tergeletak diteras depan kedai kopi dengan beberapa luka dan berlumuran darah tanpa gerakan apapun. Barang bukti yang berhasil kami amankan di lokasi kejadian antara lain sebuah sarung pisau,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyebut telah mencatat identitas korban, saksi-saksi, dan tersangka. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang melarikan diri usai insiden tersebut. Korban kemudian dibawa ke RSU Kabanjahe dengan dibantu pihak medis dari Puskesmas Juhar.

Lebih lanjut, Nainggolan menyebut pihaknya akhirnya meringkus pelaku tak kurang dari 24 jam, tepatnya di perladangan Pintu Lawit, Desa Sukababo, Kec. Juhar, Kab Karo pada Rabu 24 Juli 2024 malam sekira pukul 19.00 WIB.

“Berkat kerjasama seluruh personel dan masyarakat serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Karo, kami berhasil mengejar dan mengamankan pelaku tak sampai 24 jam. Saat ini kasus ini sudah dalam tahap penyidikan Unit Reskrim Polsek Juhar Polres Karo,” ucap Nainggolan.

Ia menegaskan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Karo dan akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap keseluruhan fakta dibalik kejadian ini.

“Untuk tersangka sendiri diancam melanggar Pasal 340 Subsider 338 Lebih Subsider 351 ayat (3) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkas Nainggolan.

Teks foto: Kapolsek Juhar, AKP A. Nainggolan bersama personel saat melakukan olah TKP (kiri). Tersangka diamankan di Polres Karo (kanan). SUMUTBERITA.com/ist

PENULIS: RED

banner 336x280