KARO, SUMUTBERITA.com – Salah satu dari empat tersangka dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tahun 2019 di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo yakni Radius Tarigan. Radius merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karo.
Untuk diketahui, proyek Penataan Kawasan TPU Salit dengan pagu anggaran Rp 3 miliar tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Karo Tahun 2019.
Radius Tarigan bersama tiga orang lainnya di antaranya AT, JB, dan JG resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo pada Jumat (2/8/2024). Penetapan keempat tersangka usai dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) sejak pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH menyebut, Radius Tarigan memiliki peranan penting dalam kasus ini, dimana ia punya kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan penyedia jasa pada kegiatan penataan TPU tersebut.
Darwis mengungkapkan, pihaknya telah menerima besaran jumlah kerugian negara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Juli 2024 lalu. Jumlah tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan nantinya akan disampaikan secara terbuka oleh pihaknya.
“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Darwis.
Berdasarkan amatan SUMUTBERITA.com, usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, Radius Tarigan bersama tiga tersangka lainnya dibawa beriringan keluar dari ruangan sekira pukul 18.36 WIB. Keempat tersangka terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Kejari Karo.
Dengan dikawal ketat petugas kejaksaan dan polisi, keempat tersangka dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Tiga tersangka dibawa bersamaan di dalam satu mobil. Sedangkan Radius dimasukkan ke mobil lainnya.
Teks foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karo, Radius Tarigan dikawal petugas Kasi Pidsus Kejari Karo, Gilbert Sitindaon saat akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk dilakukan penahanan. SUMUTBERITA.com/dok
PENULIS: RED