KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karo menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AT (49) alias Lelek, warga Gang Aman, Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Kamis (1/8/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Kasatres Narkoba Polres Karo, AKP Harjuna Bangun menyebutkan, buruh harian lepas itu ditangkap di sebuah rumah di jalan besar Kabanjahe – Tigapanah. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
“Saat ditangkap, tersangka kita dapati sedang berada di dalam kamar mandi rumah tersebut. Tersangka dan lokasi sekitar kemudian kita lakukan penggeledahan,” jelas Harjuna Bangun di Mapolres Karo, Sabtu (3/8/2024).
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti terdiri dari 9 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 15,01 gram, 2 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 buah kotak rokok merk Lucky Strike, 1 unit HP android merek Oppo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam BK 3373 RAO.
“Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian kita amankan ke Polres Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya penangkapan ini, peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo dapat ditekan dan mampu memberi efek jera bagi pelaku lainnya. “Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Harjuna.
Teks foto: Tersangka AT alias Lelek beserta barang bukti di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ Dok: Humas Polres Karo
PENULIS: RED