MEDAN, SUMUTBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum lama ini telah menetapkan 4 empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar yang bersumber dari APBD Karo Tahun 2019.
Usai jadi tersangka, Kejari Karo menahan empat orang di antaranya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Karo, Radius Tarigan dan tiga orang kontraktor atau penyedia jasa masing-masing berinisial RS, JG, dan JB. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Penataan TPU Desa Salit merupakan proyek yang ditangani Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab Karo. Radius Tarigan saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Disadur dari detikSumut, Senin (5/8/2024), Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Yos Tarigan merinci, pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp. 3.030.322.600. Ia menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 216,9 juta.
Yos juga merinci, dari total Rp. 3.030.322.600 anggaran untuk program pengelolaan TPU Desa Salit, sebesar Rp 2.984.316.000 untuk pembangunan sarana dan prasarana TPU dan sebesar Rp 44.406.600 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana TPU.
Pembangunan sarana dan prasarana TPU senilai Rp 2.984.316.000 itu kemudian dipecah oleh Radius Tarigan menjadi tujuh proyek pengerjaan. Hal itu diduga dilakukan Radius agar menghindari proses tender.
“Pejabat Pembuat Komitmen diduga sengaja memecah mecah item pekerjaan menjadi tujuh kegiatan untuk menghindarkan proses tender padahal diketahui bahwa seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama,” ucap Yos.
Ia memaparkan, ketujuh proyek yang dipecah tersebut di antaranya, penataan kawasan TPU Rp 1,19 miliar, pembangunan lapangan parkir Rp 748 juta, pembangunan gedung kantor pengelola Rp 149,7 juta, pembangunan gapura Rp 199,6 juta, pembangunan sumur bor Rp 149,6 juta, pembuatan tembok penahan kolam resapan dan plaza bundaran Rp 299,5 juta, dan pemasangan lampu penerangan jalan dan KWH meter di TPU Rp 199,7 juta.
Ketujuh proyek tersebut ternyata tidak dikerjakan langsung oleh perusahaan pemenang. Pekerjaan proyek itu dialihkan kepada pihak ketiga.
“Proses seleksi terhadap ketujuh perusahaan yang melaksanakan pekerjaan penataan TPU di Desa Salit Kab Karo hanya formalitas karena faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia akan tetapi justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan),” ujarnya.
Penyidik Temukan Sejumlah Penyimpangan Proyek
Penyidik Kejari Karo menemukan beberapa pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, penyidik menduga adanya pembayaran berlebih pada kegiatan pembuatan lapangan parkir, gapura dan pemasangan/pengadaaan lampu penerangan jalan umum dan KWH meter di TPU Salit.
Kejari Karo juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen perusahaan atas nama PT Kharya Bangun Penawarindo karena pemilik perusahaan mengaku tidak pernah mengikuti pengadaan. Sehingga penyidik menduga adanya dugaan persekongkolan dengan penyedia jasa untuk mengatur harga penawaran.
“Bahwa diduga melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain,” ungkap Yos Tarigan.
Ia menyebut, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teks foto: Keempat tersangka dugaan korupsi penataan TPU Desa Salit digiring keluar dari Kantor Kejari Karo untuk ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan. SUMUTBERITA.com/dok
EDITOR: RED