Tangkap Pemuda di Karo, Polisi Temukan 12 Butir Ekstasi Warna Merah Muda

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Peredaran narkotika di Tanah Karo bukan hanya sabu dan ganja. Buktinya, Satres Narkoba Polres Karo menemukan 12 butir ekstasi warna merah muda usai menangkap seorang pemuda berinisial PMLS (23) warga Desa Mardingding, Kec. Mardingding, Kab. Karo, Sabtu 3 Agustus 2024 lalu.

Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba AKP Harjuna Bangun di Mapolres Karo, Selasa (6/8/2024) menjelaskan, tersangka ditangkap pada malam hari sekira pukul 23.00 di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kec. Mardingding, Kab. Karo.

banner 336x280

“Usai mendapat informasi, kami menangkap tersangka di sebuah gubuk di pinggir jalan. Saat digeledah, kami menemukan 12 butir ekstasi warna merah muda yang disimpan dalam plastik klip berles merah dan dibungkus dengan plastik warna biru,” ungkap Harjuna.

Selain ekstasi, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone android warna kuning/ gold kombinasi warna putih. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke komando untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah ditahan di RTP Polres Karo. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka ditangkap atas laporan masyarakat. Ini kami apresiasi karena sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

Dua Pelaku Sabu Ditangkap di Kandibata

Polisi turut menangkap dua sekawan atas kepemilikan narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Desa Kandibata, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Sabtu 3 Agustus 2024 lalu sekira pukul 00.10 WIB. Keduanya yakni AT (40) warga Desa Beganding, Kec. Simpang Empat dan PP (32) warga Desa Singgamanik, Kec. Munte.

Saat digeledah, dari kedua tersangka personel Opsnal Satres Narkoba Polres Karo mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram di dalam plastik bening, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik bening kosong, 1 unit mobil Datsun warna putih BK 1416 SR, uang tunai Rp 600 ribu dan 1 unit HP android merk Vivo warna hitam.

“Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki, tersangka kemudian kita sergap. Saat tersangka dan mobil yang mereka bawa digeledah, ditemukan barang bukti sabu dari dalam mobil,” terang Harjuna di Mapolres Karo, Senin kemarin (5/8/2024).

Ia menyebut, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Teks foto: Tersangka ekstasi (kiri) dan dua tersangka sabu (kanan) beserta barang bukti di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ Dok: Humas Polres Karo

PENULIS: RED

banner 336x280