KARO, SUMUTBERITA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo menggelar sosialisasi tata cara penyampaian sengketa pemilihan dan pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) ke partai politik (parpol) peserta Pemilu di Suite Pakar Hotel Berastagi, Rabu (7/8/2024).
Kegiatan ini melibatkan pengurus seluruh parpol peserta Pemilu, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lainnya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo serta beberapa narasumber.
Ketua Bawaslu Kab Karo, Gemar Tarigan ST dalam sambutannya menyampaikan, pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu. Ia juga menyebut beberapa potensi pelanggaran yang akan terjadi pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Beberapa pelanggaran tersebut yakni, pelanggaran secara administrasi yang menyangkut soal dokumen misalnya, surat dukungan dari parpol. Menurut Gemar, surat dukungan ini harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai atau sebutan lainnya.
“Jika ada hal diluar daripada itu, maka persoalannya bisa diproses ke Bawaslu. Nah, jika pelanggarannya berbentuk pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” jelas Gemar.
Ia menyebut, berkaca dari beberapa kasus sengketa Pemilu yang pernah terjadi di Indonesia, peran Bawaslu menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Kab. Karo harus belajar pada proses pemilihan tahun-tahun sebelumnya.
“Sengketa Pilkada itu biasanya berkaitan dengan syarat calon, kemudian proses pemenuhan syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon. Begitu juga syarat pencalonan, bagaimana dokumen dukungan yang diberikan parpol maupun calon perseorangan itu, apakah memenuhi syarat sebagaimana yang diinginkan oleh KPU,” ungkapnya.
Aplikasi Daring SIPS Permudah Permohonan Sengketa
Pada kesempatan yang sama, Dr. Oda Kinata Banurea, M.Pd selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karo memaparkan, untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu menyediakan sebuah layanan berbasis daring melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).
Menurutnya, SIPS disiapkan untuk mempermudah permohonan pengajuan sengketa. Jika sebelumnya individu atau pemohon yang ingin mengajukan permohonan sengketa Pemilu datang secara manual dengan membawa persyaratan yang tidak sedikit, kini bisa lebih efisien melalui SIPS online.
“Cara teknis penggunaan SIPS ini, kalau kita buka website/aplikasi SIPS dari Bawaslu, itu akan muncul tombol masuk. Secara teknis kita disuruh buat akun, sama seperti aplikasi yang lain. Kita buat akun dulu, nanti di situ kita mengunggah mulai dari permohonannya, alat bukti, maupun nanti daftar alat bukti, hingga saksi yang kita ajukan,” papar Oda.
Lebih rinci, Oda menyebut aplikasi ini memudahkan penyampaian sengketa manakala peserta terkendala jarak dan waktu. Untuk itu, dengan mengakses SIPS, pemohon dapat lebih mudah melakukan registrasi dan meng-upload dokumen persyaratan langsung melalui sistem.
“Jika data sudah sesuai, permohonan akan tervalidasi secara otomatis. Notifikasi akan diterima oleh pemohon begitupun dengan Bawaslu,” terangnya.
Berdasarkan amatan SUMUTBERITA.com, pihak Kejari Karo dalam kesempatan ini turut memaparkan upaya untuk mengoptimalisasi sengketa maupun tindak pidana yang terjadi pada penyelenggaraan Pilkada.
Pemaparan lainnya turut disampaikan oleh salah satu narasumber, Syafrida R Rasahan tentang potensi kerawanan sengketa pada Pilkada Serentak 2024, salah satunya jenis sengketa/ konflik yakni konflik berbasis tahapan dan non-tahapan dalam Pilkada.
Teks foto: Bawaslu Kab. Karo saat menggelar sosialisasi tata cara penyampaian sengketa pemilihan dan pemanfaatan aplikasi SIPS di Suite Pakar Hotel Berastagi, Rabu (7/8/2024). SUMUTBERITA.com/dok
PENULIS: RED