KARO, SUMUTBERITA.com – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karo mengamankan 3,6 gram narkotika jenis sabu saat mengamankan seorang pria di Jalan Kabanjahe – Tigapanah, tak jauh dari SPBU Laudah Kabanjahe, Kab. Karo, Kamis (8/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba AKP Harjuna Bangun di Mapolres Karo, Selasa (13/8/2024) mengatakan, sabu tersebut milik tersangka berinisial RRS (25) warga Jalan Danau Maninjau, Lk. VI, Desa Padang Merbau, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Ia menyebut, tersangka saat ini berdomisili di Komplek Merga Silima, Desa Ketaren, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan pasca mendapat informasi atas perbuatan yang kerap dilakukannya di kawasan itu.
“Setelah ditangkap, kita melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka di tempat kejadian perkara. Darinya kita menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total 3,6 gram,” ungkap Harjuna.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan barang haram tersebut.
“Tersangka telah diamankan dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan kasus dan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi akan terus dilakukan. Kami juga akan segera mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut,” pungkasnya.
Teks foto: Tersangka RRS dan barang bukti diamankan di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ Dok: Humas Polres Karo
PENULIS: RED