Diduga Digagas Kades Sukanalu, 500 Hektar Hutan Negara di Jalan Tembus Karo – Langkat Bakal Dibabat

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Rencana penggarapan lahan di areal hutan Sagan Taneh, Kec. Namanteran, Kab. Karo, semakin berjalan mulus. Misi penggundulan hutan negara yang diduga digagas oleh Kepala Desa Sukanalu, Kec. Namanteran ini cukup mencengangkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SUMUTBERITA.com dari beberapa sumber belum lama ini menyebutkan, penggarapan kawasan hutan ini dilakukan pihak Desa Sukanalu dengan dalih untuk pengadaan lahan pertanian bagi warga desanya yang belum memiliki lahan pertanian.

banner 336x280

Tak tanggung-tanggung, seluas 500 hektar lahan hutan negara rencananya akan dibabat habis. Sementara, warga akan dibagi masing-masing 1 hektar per Kepala Keluarga (KK). Itupun, per hektarnya mereka diwajibkan membayar Rp 2,7 juta per KK. Padahal, jumlah warga di Desa Sukanalu hanya sekitar 389 KK.

Sumber juga menyebut, rencana pengadaan lahan pertanian tersebut, sama sekali bukan merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh warga desa sebelumnya. “Rencana itu digagas oleh Kepala Desa Sukanalu,” ungkap sumber yang minta namanya tidak ditulis di Kabanjahe.

Hingga berita ini dilansir, Jumat (23/8/2024), sebanyak 137 KK sudah mendaftakan diri ke pihak Desa Sukanalu untuk mendapatkan lahan pertanian tersebut. Angka ini meningkat tajam dari yang sebelumnya hanya mencapai 43 KK saja.

Diberitakan sebelumnya, rencana pembukaan lahan di kawasan hutan negara di jalan tembus Karo – Langkat tersebut, telah diumumkan oleh pihak Desa Sukanalu kepada warga dengan selebaran berbahasa daerah Karo yang disebar melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pengumuman itu tertulis, pembukaan lahan pertanian tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan masyarakat desa saat menggelar pertemuan di kawasan Zentrum Kabanjahe pada tanggal 22 Juli 2024 lalu.

Dalam pengumuman itu menerangkan, bagi masyarakat Desa Sukanalu yang belum memiliki ladang atau lahan pertanian di hutan Sagan Taneh, agar mendaftarkan diri ke Kantor Kepala Desa Sukanalu dan wajib memenuhi beberapa persyaratan yang diberlakukan.

Adapun syarat tersebut yakni, untuk 1 Kepala Keluarga (KK) akan mendapat lahan tani seluas 1 hektar dan dikenakan pungutan berdalih biaya tumbang sebesar Rp 2.700.000 per hektar. Untuk memuluskan rencana itu, pihak Desa Sukanalu juga memberlakukan sistem cicil.

Masyarakat dapat memberi DP atau uang muka lebih dulu sebesar Rp 500.000, namun diwajibkan untuk melakukan pelunasan pasca dilakukan penumbangan pohon di areal hutan itu. Selanjutnya, masyarakat akan menerima lahan yang terletak dibelakang Masjid Sagan Taneh itu, namun pembagiannya dilakukan dengan cara diundi atau cabut nomor.

Teks foto: Ilustrasi

PENULIS: RED

banner 336x280