JAKARTA, SUMUTBERITA.com – KPU Sumut menetapkan syarat minimal pencalonan di Pilgub Sumut 2024 adalah 7,5 persen dari suara sah milik partai politik (parpol) maupun gabungan parpol. Syarat tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diketahui dari pengumuman KPU Sumut yang diunggah di website resminya. Surat pengumuman KPU Sumut itu bernomor: 926 /PL.02.2-PU/12/2024.
“Tentang pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024,” demikian isi surat pengumuman yang dilihat, Sabtu (24/8/2024).
Surat pengumuman itu ditandatangani Ketua KPU Sumut Agus Arifin hari ini. KPU menetapkan syarat minimal suara sah yang harus dimiliki parpol atau gabungan parpol untuk mencalonkan pasangan calon adalah 551.355 suara.
“Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah,” imbuhnya.
KPU Sumut juga menetapkan usia minimal calon Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) maupun Wagubsu adalah 30 tahun. Usia minimal itu terhitung saat penetapan pasangan calon nantinya.
Bagi calon yang berstatus gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati juga harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri di daerah lain saat ditetapkan sebagai pasangan calon. ASN yang ingin maju juga harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Anggota DPRD hingga DPR terpilih juga harus mengundurkan diri jika ingin maju di Pilgub Sumut 2024. Pendaftaran sendiri akan dilaksanakan di Kantor KPU Sumut sejak 27-29 Agustus 2024.
SUMBER: detikSumut