KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Pada pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang lelaki dan satu tersangka lainnya adalah seorang wanita.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasatres Narkoba AKP Harjuna Bangun mengungkapkan, pihaknya awalnya menangkap satu tersangka lelaki berinisial LS (42). Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (20/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku di lokasi. Saat itu kami mendapati pelaku berada di lokasi dan langsung kami lakukan penyergapan,” ungkap Harjuna Bangun di Mapolres Karo, Senin (2/9/2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, kata dia, dari pelaku ditemukan 4 paket plastik klip berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,44 gram serta 1 kotak rokok merek Ten Mild dan 1 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di komando. Kami akan melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok utama narkotika jenis sabu ini,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Karo dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Amankan Seorang Wanita di Kamar Kos
Sepekan pasca penangkapan LS, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karo kembali menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, polisi mengamankan seorang wanita berikut barang bukti sabu lengkap dengan alat hisap.
Kasatres Narkoba Polres Karo AKP Harjuna Bangun mengungkap, usai menerima informasi atas aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan pelaku, pihaknya mengamankan wanita berinisial HB (41), warga Desa Kuta Galuh, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.
Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Mariam Ginting Kabanjahe, Selasa (27/8/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Saat digeledah, kata Harjuna, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berles merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Selain itu, turut ditemukan seperangkat alat hisap sabu di antaranya, 1 mancis warna biru dengan jarum terpasang, 1 buah bong terbuat dari botol plastik minuman merk Good Day lengkap dengan 2 pipet plastik berbentuk L dan kaca pyrex, serta 1 unit HP android merk Samsung warna hitam.
“Saat digeledah, kami menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Teks foto: Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ Dok: Humas Polres Karo
PENULIS: RED