KARO, SUMUTBERITA.com – Izin praktek ratusan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Karo terancam ‘dicabut’ atau ‘dinonaktifkan’. Ya, hal ini berlaku bagi yang tidak memenuhi Satuan Kredit Profesi (SKP) per 31 Desember 2024.
Pasalnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait relaksasi pemenuhan SKP tahun 2024 Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktek (SIP).
Berdasarkan siaran pers, penerbitan surat edaran tersebut bukanlah untuk pemutihan. Melainkan keringanan bagi named dan nakes agar tetap memenuhi jumlah SKP hingga akhir tahun 2024.
Kepala Seksi Perizinan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo, Nuriati SKM M.KM kepada wartawan melalui telepon selulernya, Senin (6/1/2025) membenarkan adanya relaksasi pemenuhan SKP hingga per 31 Desember 2024.
“Benar, namun kita masih melakukan perekapan (rekap) berkas dari masing-masing tenaga medis dan tenaga kesehatan yang masuk daftar relaksasi,” ujar Nuriati.
Menurutnya, pemenuhan SKP adalah dasar perpanjangan izin praktek yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.
“Ada sekitar 148 orang. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan terkait SKP yang belum tercukupi dan surat verifikasi untuk mencetak kecukupan SKP,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, pihak Dinkes akan mendata daftar nama-nama named dan nakes kepada Konsil Kedokteran Indonesia/ Ditjen Nakes Kemenkes RI untuk mengecek kecukupan SKP berdasarkan NIK.
Meski demikian, saat ditanya terkait pencabutan izin praktek bagi named dan nakes bilamana tidak memenuhi SKP, Nuriati tidak dapat memberikan penjabaran. “Ke kepala dinas saja kalau soal hal itu ya,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pada SE Menkes RI telah tertera batas tenggang waktu pemenuhan SKP yakni per 31 Desember 2024. Hal ini dikarenakan, dalam masa transisi pemenuhan kecukupan SKP yang memanfaatkan sistem informasi, masih perlu penyesuaian dalam pengelolaan dan lain-lain, maka dikeluarkanlah diskresi.
Diskresi berlaku bagi named dan nakes dengan masa berlaku SIP-nya habis pada Januari, Februari, atau Maret 2024. Namun, bagi yang masa berlaku SIP-nya habis sebelum tahun 2024, diskresi ini tidak berlaku dan harus mengikuti sistem yang lama.
Untuk named dan nakes yang ingin memperpanjang SIP namun mengalami masalah dengan pemenuhan SKP, tetap dapat mengajukan perpanjangan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melampirkan bukti kecukupan SKP.
Jika tidak ada atau tidak cukup, maka dapat membuat pernyataan bahwa SKP akan terpenuhi per 31 Desember 2024. Setelah itu, Dinkes akan mengeluarkan SIP dengan masa berlaku seperti biasa, yaitu lima tahun.
Apabila pada 31 Desember 2024 SKP belum terpenuhi, maka Surat Tanda Registrasi (STR) yang masa berlakunya seumur hidup, akan dinonaktifkan sementara oleh Dinkes Kabupaten/Kota atau DPMPTSP Kabupaten/Kota, yang secara otomatis akan menahan SIP sampai SKP tercukupi.
PENULIS: RED