Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit dan Klinik di Karo Bakal Lumpuh

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit dan klinik di Kabupaten Karo pada tahun 2025 bakal mengalami kelumpuhan. Hal ini dampak dari tidak terpenuhinya Satuan Kredit Profesi (SKP) tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait relaksasi pemenuhan SKP tahun 2024 Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktek (SIP).

banner 336x280

Untuk diketahui, pemenuhan SKP merupakan syarat mutlak untuk penerbitan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) terhadap named dan nakes seperti dokter, bidan dan perawat. Jika SKP-nya tidak mencapai target per 31 Desember 2024, secara otomatis mereka tidak akan mendapatkan SIP.

Disamping itu, jika SIP yang sudah terlanjur diterbitkan dinyatakan expired, maka tidak diizinkan melakukan praktek hingga SKP-nya terpenuhi atau tercukupi.

“Jika SKP tidak terpenuhi, maka secara otomatis surat izin mereka terganggu. Karena itu merupakan persyaratan untuk keluarnya SIP,” ujar aktivis pemerhati lingkungan dan kesehatan, Niko M. Lango kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

Menurutnya, jika SIP para named dan nakes tidak dikeluarkan, pastinya akan menghambat pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pasien yang akan datang berobat serta rawat inap, dipastikan tidak akan terlayani secara maksimal.

“Pelayanan dokter di rumah sakit hingga klinik pun bisa terganggu karena habis masa izinnya. Disini terlihat pemerintah daerah juga masih belum optimal dalam menjalankan tugas yang perlu diperbaiki, revisi dan ditingkatkan,” ungkap Niko.

Ia menilai, persoalan ini tidak terlepas dari peran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo. Seharusnya, kata dia, Dinkes Karo jauh-jauh hari telah mensosialisasikan perihal relaksasi SKP named dan nakes yang berakhir per 31 Desember 2024.

“Ini nggak main-main. Dimana pengawasan Dinkes jika ada Seksi Perizinan-nya selama ini. Ini sangat berbahaya bila named dan nakes tidak mendapat izin praktek karena SKP tak terpenuhi,” kecamnya.

Selain itu, ia juga memandang persoalan SKP ini sebagai bentuk sikap sepele yang ditunjukkan oleh ratusan named dan nakes di Karo. Padahal, pemenuhan SKP adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap named dan nakes di Indonesia.

“Dengan sistem yang telah diatur melalui Keputusan Menkes RI ini, diharapkan kualitas pelayanan medis dan kesehatan di tanah air dan khususnya di Karo dapat terus meningkat, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan,” pungkasnya.

PENULIS: RED

banner 336x280