Jual Gadis Belia ke Biro Bantuan Hukum Gereja di Karo, Mucikari Ditangkap Polisi

Anak 13 Tahun Dijual untuk Disetubuhi

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Kasus yang satu ini benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Seorang wanita di Kabupaten Karo yang diduga berperan sebagai mucikari, tega menjual anak dibawah umur ke seorang pria yang diduga sebagai pelanggannya.

Tak habis pikir. Gawatnya, mucikari itu menjual gadis belia yang masih berusia 13 tahun ke seorang pria hidung belang yang disebut aktif menjabat sebagai Biro Bantuan Hukum di salah satu gereja ternama di Karo. Tujuannya, supaya anak itu bisa disetubuhi.

banner 336x280

Kasus eksploitasi seksual anak ini diperoleh SUMUTBERITA.com bersama sejumlah jurnalis pada hari Kamis (9/1/2025) saat orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Mapolres Tanah Karo dengan LP Nomor 17/I/2025/SPKT/POLRES TANAH KARO.

Berdasarkan laporan orang tua korban, anaknya telah membuat pengakuan yang mengejutkan. Dimana, anaknya telah dijual oleh NS Br S kepada seorang pria yang bertujuan untuk melakukan hubungan badan. Peristiwa itu terjadi di Desa Raya, Kecamatan Berastagi pada hari Selasa (7/1/2025).

Dari laporan orang tua korban, personel Sat Reskrim Polres Karo langsung bergerak cepat untuk membongkar kasus itu. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai mucikari yakni NS Br S.

Hingga kini, belum banyak informasi yang berhasil dihimpun awak media terkait kasus ini. Sejumlah jurnalis juga tak mendapat informasi saat mendatangi ruang kerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Di dalam ruangan tersebut hanya terlihat sejumlah warga.

Kasi Humas Polres Karo, Aiptu Budi Sastra Negara saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2025), mengaku belum mendapat informasi dari Sat Reskrim Polres Karo terkait kasus tersebut. “Belum ada bang. Nanti kalau sudah sampai ke kita, akan kita bagikan rilisnya,” ujar Budi.

Meski demikian, sejumlah sumber tepercaya di lingkungan Mapolres Karo menyebut bahwa polisi telah menangkap mucikari dan pria yang bekerja sebagai Biro Bantuan Hukum di salah satu gereja tersebut. Keduanya, kata sumber, telah ditahan di salah satu ruangan Mapolres Karo.

Sementara, salah seorang petinggi gereja tempat pria yang bekerja sebagai Biro Bantuan Hukum tersebut bekerja saat dihubungi awak media, Selasa (15/2/2025) sekira pukul 16.05 WIB, mengaku sudah mendapat informasi terkait kasus itu.

Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan keakuratan maupun detail dari peristiwa itu. “Saya masih di Pekan Baru bang. Hari Kamis (16/1/2025-red) baru saya pulang ke Kabanjahe. Nanti baru bisa saya berikan keterangan ya bang,” ujar petinggi gereja tersebut.

PENULIS: RED

banner 336x280