KARO, SUMUTBERITA.com – Polres Karo terus melakukan pendalaman atas kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi di Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Selasa 7 Januari 2025 lalu. Sejauh ini, polisi sudah menangkap empat orang yang diduga terlibat.
Informasi yang dihimpun tim jurnalis dari sumber tepercaya di Mapolres Karo, Kamis (16/1/2025), Sat Reskrim masih terus bekerja untuk mendalami kasus yang menimpa gadis belia yang masih berusia 13 tahun itu, sebut saja namanya Molek.
Sumber mengungkap, sebelumnya personel Sat Reskrim telah menangkap dua orang terduga pelaku usai menerima laporan resmi dari orang tua korban. Keduanya yakni berinisial NS Br S dan CG. NS Br S diduga sebagai mucikari dan CG diduga sebagai pelanggan.
CG sendiri dikabarkan bekerja sebagai Biro Bantuan Hukum di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku yakni NS Br S dan CG, selanjutnya dilakukan lagi pendalaman. Dari keterangan kedua terduga pelaku tadi, akhirnya dilakukan kembali penangkapan terhadap dua terduga pelaku lainnya,” ungkap sumber.
Meski demikian, sumber enggan mengungkap identitas keempat terduga pelaku eksploitasi seksual anak tersebut. Ia menyebut, keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan. “Maaf bang, tunggu saja press release dari pak kapolres dan pak kasat,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Biro Hukum GBKP, Aslia Rubianto, SH, MH yang dihubungi tim jurnalis melalui sambungan telepon, belum dapat memberikan keterangan terkait kebenaran informasi bahwa CG terlibat dalam kasus asusila tersebut.
Meski demikian, ia membenarkan jika CG bekerja di Biro Bantuan Hukum di Sekretariat GBKP. “Kita tunggu saja dulu keterangan resmi dari kepolisian terkait kasus itu. Sejauh ini kita belum memberi keterangan,” kata Aslia Rubianto, Kamis (16/1/2025).
Ketika disinggung langkah maupun bantuan yang akan dilakukan pihak Biro Bantuan Hukum GBKP bilamana nantinya CG akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Aslia Rubianto menyebut jika pihaknya akan menggelar rapat internal terlebih dahulu.
“Segala sesuatu, baik berupa bantuan atau sanksi pelanggaran norma atau hukum harus terlebih dahulu dilakukan rapat dengan pengurus. Semua harus di musyawarahkan agar nantinya kita dapat menentukan langkah,” pungkasnya.
PENULIS: RED