KARO, SUMUTBERITA.com – Sekelompok prajurit TNI mengambil alih tugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karo. Mereka menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di salah satu warung kopi di Desa Lau Kesumpat, Kec. Mardingding, Kab. Karo, Senin (10/3/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima SUMUTBERITA.com dari Pasi Intel Kodim 0205/TK, Lettu Arm Rajiman Girsang, Selasa (11/3/2025) menerangkan, bandar sabu tersebut ditangkap oleh anggota Intel dari Unit Intel Kodim 0205/TK bersama personel Torwil Tim Intel Korem 023/KS.
Dalam penangkapan itu, prajurit TNI mengamankan bandar sabu berinisial KMS alias Nalom (47) seorang petani warga Desa Butar, Kec. Tanah Pinem, Kab. Dairi. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,53 gram dalam bentuk 17 paket.
Tak hanya itu, turut disita barang bukti lainnya di antaranya, 2 unit HP merk Nokia, 3 buah jarum suntik, uang tunai Rp 41 ribu, 5 buah alat isap sabu, 8 buah kaca pirex, 1 buah pipet sekop, 4 bungkus plastik klip mini, 1 buah pisau cutter, 1 buah dompet, 1 lembar STNK sepeda motor, 3 lembar pas foto, 1 buah gas LPG portable mini, 3 buah korek api gas, 1 buah kalung rantai, dan 1 buah buku alamat.
Rajiman menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar yang merasa resah atas perbuatan pelaku. Hal itu kemudian dilaporkan kepada personel Unit Inteldim 0205/TK kemudian melanjutkan laporan ke Sinteldim 0205/TK, serta melapor kepada Dandim 0205/TK.
“Dari laporan itu, personel melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah memastikan target, personel langsung mencoba menangkap pelaku. Namun saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri menuju ladang jagung warga sambil membuang barang bukti sabu di seputaran ladang,” jelas Rajiman.
Upaya kabur tersebut membuat aksi kejar-kejaran antara personel TNI dan pelaku terjadi. Pelaku akhirnya dapat disergap di satu titik lokasi karena ia terjatuh dan tidak lagi sanggup berlari. Personel TNI selanjutnya mengamankan pelaku serta barang bukti ke Makodim 0205/TK.
“Pelaku kita lakukan tes urine menggunakan Rapid Diagnostic Test. Hasilnya positif menggunakan amfetamin, metamfetamin dan benzodiazepine. Pelaku selanjutnya kita serahkan ke Satres Narkoba Polres Karo untuk proses pengembangan lebih lanjut,” pungkas Rajiman.
PENULIS: RED