KARO, SUMUTBERITA.com – Masalah pemindahan RSU Kabanjahe ke Desa Lingga pada bulan Juni 2025, sesuai keterangan pihak Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) dinilai sebagai sebuah keharusan. Ini harus menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP) Karo, Ikuten Sitepu kepada sejumlah wartawan di Kabanjahe, Selasa (11/3/2025). Keharusan itu, menurut Ikuten, mengingat lahan yang ditempat RSU Kabanjahe sudah diberikan pinjam pakai oleh GBKP kepada Pemkab Karo selama lima tahun lebih.
“Sudah menjadi keharusan bagi RSU Kabanjahe agar segera angkat kaki dari lahan GBKP, mengingat sudah lima tahun lebih diberikan pinjam pakai oleh Moderamen GBKP kepada Pemkab Karo. Ini tentunya mendesak dan desakan itu datang dari jemaat GBKP,” ungkap Ikuten.
Apalagi, kata dia, saat ini Moderamen GBKP juga sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan RS Murni Teguh untuk membangun layanan kesehatan masyarakat di lokasi itu selama 30 tahun. Sebagai bukti keseriusannya, pada tahap awal RS Murni Teguh mengucurkan investasi senilai 50 miliar.
“Jadi tentunya begitu mendesak. Tidak mungkin dalam satu lokasi terdapat dua manajemen rumah sakit. Ya, harapan kita Pemkab Karo harus lebih fokus dan bijaksana lagi dalam persiapan perpindahan RSU Kabanjahe sesuai perjanjian dengan GBKP yakni pada bulan Juni 2025 mendatang,” jelasnya.
Ia merasa khawatir, apabila perpindahan ini tidak segera dilaksanakan Pemkab Karo sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati, dikhawatirkan akan terjadi people power dari jemaat GBKP seperti yang terjadi tahun 2016 silam.
“Potensi-potensi ini tentu kita khawatirkan. Jika gelombang massa kembali terjadi, ini dipastikan akan menghambat aktivitas dari berbagai sektor yang ada khususnya di kota Kabanjahe. Untuk itu, Pemkab Karo harus lebih fokus sebelum terjadi potensi masalah yang tidak diinginkan,” pungkas Ikuten.
Terbengkalai
Berdasarkan amatan wartawan, Senin (10/3/2025) sekira pukul 15.40 WIB, proses pembangunan konstruksi gedung yang rencana dijadikan tempat perpindahan RSU Kabanjahe di Desa Lingga, terkesan terbengkalai. Tidak terlihat ada aktivitas pekerja bangunan di lokasi tersebut.
Sejumlah wartawan tidak dapat memasuki lokasi bangunan karena di bagian depan dan sekeliling bangunan dipasangi pagar pembatas yang terbuat dari seng setinggi lebih kurang 2,5 meter. Selain itu, pintu pagar juga terlihat digembok dan terdapat tulisan: “KUHP 551 Dilarang Masuk Bagi yang Tidak Berkepentingan”.
Wartawan mencoba memanjat perancah yang terletak di sekitar pagar untuk melihat langsung kondisi bangunan. Diperkirakan, progres pembangunan konstruksi tersebut masih mencapai sekitar 50 persen. Selain itu, belum terlihat adanya fasilitas kesehatan di lokasi itu.
Selain itu, kondisi jalan yang tidak layak juga terlihat mulai dari akses masuk di pinggir jalan besar. Batu kerikil dan lubang hingga jalan yang berlumpur menyulitkan kendaraan untuk mengakses jalan tersebut. Selain itu, semak belukar dan rumput liar juga sudah memenuhi area di pinggir jalan masuk itu.
PENULIS: RED