Selingkuh dan Telantarkan Anak-Istri, Oknum Brigadir Polres Karo Dipecat

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Oknum polisi Polres Tanah Karo, Brigadir EGP akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolres Karo, Selasa (11/3/2025).

Pemecatan EGP merupakan buntut dari perselingkuhannya dengan istri orang lain yang sebelumnya bertugas di klinik Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Tanah Karo. Kasus perselingkuhan itu terungkap setelah digerebek istri sahnya bersama polisi.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Tanah Karo, AKP Erryes Situmorang kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, pihaknya menuntut EGP dengan sanksi PTDH atas perbuatannya.

Brigadir EGP (kedua dari kiri-baju hitam) dan selingkuhannya (tengah-baju garis-garis) saat digerebek istri sah didampingi sejumlah polisi di sebuah rumah kontrakan di Kabanjahe. SUMUTBERITA.com/ist

“Dalam sidang komisi (KKEP) tadi, saya selaku Kasi Propam menuntut EGP dengan sanksi PTDH. Ketua sidang komisi juga memutuskan demikian. Jadi sesuai putusan sidang KKEP, EGP dijatuhi sanksi PTDH tertanggal hari ini,” ungkap Erryes.

Dalam sidang tersebut, kata Erryes, EGP menolak hasil putusan yang dibacakan oleh ketua sidang komisi. Untuk itu, ketua sidang komisi memberikan waktu tiga hari kepada EGP menyampaikan penolakan hasil putusan untuk kemudian mengajukan memori banding.

“Jadi ada waktu tiga hari untuk menyampaikan penolakan hasil putusan itu. Setelah itu terdakwa dapat mengajukan memori banding. Selama 14 hari kedepan, terdakwa diberikan waktu untuk pengajuan memori banding,” jelasnya.

Ia menyebut, semasa menjalani pemeriksaan di Si Propam, pihaknya tidak melakukan patsus atau penempatan khusus kepada EGP. “Kita meyakini yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, karena dia adalah anggota Polri. Makanya tidak di patsus,” terangnya.

Sementara, Wakapolres Tanah Karo Kompol Zulham, SH selaku ketua sidang KKEP menjelaskan, pada prinsipnya anggota Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sudah mendapat sumpah dan janji sejak pertama kali dilantik sebagai anggota kepolisian.

“Salah satu sumpah dan janji anggota Polri itu adalah tidak mendatangi yang bukan istri kita yang sah. Jadi yang dihukum oleh hukum itu bukan orangnya, tetapi perbuatannya. Itulah yang dilanggar Brigadir EGP. Selain itu, dia juga menelantarkan anak istrinya,” ungkap Zulham.

Dalam putusan yang diberikan kepada EGP pada perkara asusila ini, Zulham menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menekankan lima hal khususnya bagi anggota Polri di antaranya, memberi kepastian hukum; kasus sudah viral; memberi efek jera bagi anggota Polri lainnya; agama melarang perbuatan zina bagi yang bukan suami istri; dan menyayangi anak istri.

“Kasus ini juga ada unsur pidananya. EGP dan selingkuhannya akan menjalani hukuman penjara nantinya. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Selingkuhan EGP ini sejak awal kasus ini masih berstatus istri orang. Saat itu dia dan suaminya sedang dalam proses cerai,” pungkas Zulham.

PENULIS: RED

banner 336x280