Meningkat! Karo Terima Alokasi Pupuk Bersubsidi 65.586 Ton di Tahun 2025

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo pada tahun 2025 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2024 Karo menerima 50.998 ton, pada tahun 2025 Karo menerima sebanyak 65.586 ton.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pertanian Kabupaten Karo belum lama ini, pada tahun 2024 alokasi pupuk di Karo terdiri dari urea 16.961 ton, NPK 14.181 ton dan NPK formula khusus 19.856 ton. Sedangkan untuk tahun 2025 yakni urea 30.758 ton, NPK 34.790 ton dan NPK untuk kakao 38 ton.

banner 336x280

Adapun seluruh pupuk bersubsidi akan dibagikan ke 17 kecamatan yang tersebar di Karo. Berikut sebaran alokasinya per kecamatan:

1. Kecamatan Mardingding: urea 3.950,30 ton dan NPK 2.864,90 ton;
2. Kecamatan Lau Baleng: urea 4.758,95 ton dan NPK 2.850,75 ton;
3. Kecamatan Tigabinanga: urea 4.788,50 ton dan NPK 3.835,40 ton;
4. Kecamatan Juhar: urea 3.014,35 ton dan NPK 2.317,55 ton;
5. Kecamatan Munte: urea 3.631,55 ton, NPK 3.640,40 ton dan NPK untuk kakao 23,25 ton;
6. Kecamatan Kutabuluh: urea 3.409,95 ton dan NPK 2.748,35 ton;
7. Kecamatan Payung: urea 783,30 ton, NPK 925,05 ton dan NPK untuk kakao 14,75 ton;
8. Kecamatan Tiganderket: urea 1.788,90 dan NPK 1.367,05 ton;
9. Kecamatan Simpang Empat: urea 795,30 ton dan NPK 2.654,40 ton;
10. Kecamatan Naman Teran: urea 50,55 ton dan NPK 976,30 ton;
11. Kecamatan Merdeka: hanya NPK 190,10 ton;
12. Kecamatan Kabanjahe urea 408,90 ton dan NPK 939,40 ton;
13. Kecamatan Berastagi: hanya NPK 155,40 ton;
14. Kecamatan Tigapanah: urea 1.842,70 ton dan NPK 5.063,50 ton;
15. Kecamatan Dolat Rayat: hanya NPK 315,35 ton;
16. Kecamatan Merek: urea 627,90 ton dan NPK 2.012,10 ton;
17. Kecamatan Barus Jahe: urea 906,85 ton dan NPK sebanyak 1.934,00 ton.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Karo, Michael Purba melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Martinus Sinuraya mengatakan, pengusulan jenis pupuk subsidi berdasarkan usulan dari Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari kelompok tani.

“Hanya Kecamatan Munte dan Payung yang ada permintaan untuk NPK Kakao. Makanya itu yang kita usulkan. Sementara untuk pupuk organik, kita masih menunggu alokasi dari pusat,” jelas Martinus.

Sementara itu, terkait harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, berlaku untuk pembelian oleh petani di lini IV (kios pengecer) sebagai pengecer resmi dalam kemasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

HET pupuk subsidi tahun 2025 yaitu, pupuk urea Rp 2.250/kg atau Rp 112.500/kemasan 50 kg, NPK Rp 2.300/kg atau Rp 115.000/kemasan 50 gram, NPK formula khusus Rp 3.300/kg atau Rp.165.000/kemasan 50 kg dan pupuk organik Rp 800/kg atau Rp 32.000/kg.

Untuk pembelian oleh petani, sudah dapat dilakukan di kios-kios pengecer yang ditunjuk distributor. Terdapat 183 kios pengecer pupuk bersubsidi yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Karo.

Kecamatan Kabanjahe 4 kios, Kecamatan Simpang Empat 9 kios, Kecamatan Naman Teran 4 kios, Kecamatan Tigapanah 10 kios, Kecamatan Barus Jahe 9 kios, Kecamatan Merek 3 kios, Kecamatan Berastagi 2 kios, Kecamatan Dolat Rayat 1 kios.

Selanjutnya, Kecamatan Merdeka 2 kios, Kecamatan Payung 6 kios, Kecamatan Tiganderket 13 kios, Kecamatan Kutabuluh 13 kios, Kecamatan Munte 24 kios, Kecamatan Tigabinanga 22 kios, Kecamatan Juhar 22 kios, Kecamatan Lau Baleng 25 kios dan Kecamatan Mardingding 14 kios.

Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Sebelumnya pada rapat evaluasi dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Aula Kantor Bupati Karo, Kamis 6 Maret 2025 lalu, Bupati Karo Antonius Ginting menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi harus dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima,” ujar Antonius saat itu.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo memiliki peran dan tanggung jawab dalam membantu petani mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhannya.

“Diharapkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari produsen hingga petani, dapat menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing dengan baik dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sehingga dapat mendukung peningkatan hasil pertanian serta kesejahteraan petani.

PENULIS: RED

banner 336x280