Bebas Ginting-Yunus Tarigan Penjara Seumur Hidup, Rudi Sembiring 20 Tahun

Bebas Ginting Tumbang saat Digiring ke Ruang Sidang

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang lanjutan beragendakan putusan hukuman terhadap tiga terdakwa pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Karo, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, Kamis (27/3/2025).

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Pada sidang kali ini, majelis hakim menjatuhi vonis lebih ringan terhadap salah satu terdakwa.

banner 336x280

Bebas Ginting alias Boelang selaku otak pembakaran dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang selaku eksekutor divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Rudi Apri Sembiring alias Udi yang juga eksekutor, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Majelis hakim mempertimbangkan, ketiga terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal primer Pasal 340 KUHPidana. Namun hal yang memberatkan bagi Bebas Ginting dan Yunus, selain melakukan perbuatan sadis, keduanya memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

“Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Majelis Hakim Adil Matogu Simarmata.

Bebas Ginting Tumbang

Sebelum pelaksanaan sidang putusan, terdakwa Bebas Ginting sempat tumbang saat digiring petugas pengawal tahanan menuju ruang sidang. Situasi ini sempat membuat sidang ditunda sementara.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim medis menyatakan Bebas Ginting tengah dalam kondisi sakit karena mengalami tensi yang tinggi atau hipertensi. Situasi ini membuat Bebas Ginting tidak dapat menghadiri persidangan dan terpaksa mendapat perawatan dari tim medis.

“Setelah kami lakukan cek kesehatan, Bebas Ginting mengalami tensi tinggi dan tidak bisa dipaksakan untuk bersidang. Karena kondisi tensi tinggi, dapat menyebabkan penyakit lain seperti stroke dan yang lain,” terang tim medis dalam persidangan.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Adil Matogu Simarmata menyatakan akan tetap melanjutkan persidangan meski terdakwa tidak hadir. Hal ini dilakukan karena masa penahanan terdakwa hanya tinggal beberapa hari lagi yakni pada Sabtu 12 April 2025. Terlebih dalam waktu dekat akan ada cuti bersama Lebaran.

“Kami majelis hakim sudah memutuskan kalau persidangan tetap dilanjutkan walau tanpa adanya terdakwa. Hal ini karena masa penahanannya sudah dekat awal April. Besok sudah mulai cuti bersama dan kembali masuk nanti, masa tahanannya sudah selesai. Jadi saat ini harus kita bacakan putusannya,” jelas hakim.

Pernyataan majelis hakim sontak ditolak oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ronald Abdi Negara Sitepu. Ia menyampaikan permohonan agar pembacaan putusan harus dilakukan saat terdakwa sudah dalam kondisi sehat, dikarenakan masih ada waktu beberapa hari lagi.

“Yang mulia kami sebagai PH memohon agar pembacaan putusan dilakukan saat terdakwa sudah sehat. Karena masih ada waktu,” pintanya.

Meski demikian, majelis hakim menolak permohonan PH terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan. Majelis hakim menyatakan bahwa segala hak dari terdakwa akan tetap didapatkan.

PENULIS: RED

banner 336x280

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI