KARO, SUMUTBERITA.com – Polisi menangkap tiga orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di lokasi SPBU Desa Kacaribu, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara, Minggu (23/3/2025) lalu.
Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto melalui keterangan tertulis dari Seksi Humas Polres Karo, Selasa (1/4/2025) menerangkan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba usai menerima informasi dari masyarakat.
“Dari informasi yang diterima, tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan para pelaku. Setelah memastikan keberadaan mereka, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas Eko.
Ia memaparkan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial EP (38), SA (33), dan ARB (32). Ketiganya berasal dari Kecamatan Kutabuluh dan Tiganderket. Polisi terpaksa menghadiahi EP dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim kita menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam mobil Avanza yang saat itu dikendarai ketiga tersangka,” jelasnya.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 36,33 gram, 11 kaca pyrex, satu unit mobil Avanza BK 1529 SD, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.
Lebih lanjut, Eko menyebut ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 serta pasal 132 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Eko juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Berikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
PENULIS: RED