DAIRI, SUMUTBERITA.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar lanjutan sidang gugatan kepemilikan rumah di Jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (23/4/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mohammad Iqbal Fahri Junaedi Purba dengan hakim anggota Satria Satronikhama Waruwu dan Guntar Frans Gerry, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.
Penggugat, Mestron Siboro melalui kuasa hukum Tahi Purba dan Ranto Sibarani menghadirkan tiga orang saksi di antaranya, Rincon Siboro, John Pardamean Sagala (67) dan Jaminta Siboro (70).
Rincon Siboro yang notabene abang kandung tergugat Rosintan Siboro, dihadapan majelis menuturkan rangkaian pertemuan Mestron dan ibunya Karolina Sagala dengan Mardongan Sigalingging selaku pemilik rumah.
“Saat datang tahun 2012, Mestron sudah membawa uang sekitar Rp 600 juta. Sebagian dari uang itu untuk membayar rumah. Uang Rp 500 juta diserahkan ke Rosintan untuk diteruskan ke Mardongan. Itu jelas uang Mestron,” tutur Rincon.
Ia menerangkan, transaksi tidak dilakukan saat pertemuan itu, sebab Mardongan harus melengkapi surat-surat. Kala itu, Mestron menitip pesan ke Mardongan, nantinya akan datang dan bertemu untuk menandatangani Akte Jual Beli (AJB).
“Disini masalahnya. Mestron marah ke saya melalui telepon, sebab akte jual beli sudah dibuat atas nama Rosintan,” jelas Rincon.
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan bersama keluarga, dijelaskan jika rumah itu akan ditempati ibunda sepanjang hidupnya. Setelah itu, rumah tersebut rencananya akan diwariskan oleh Mestron kepada putrinya, Devia.
“Mestron adalah anak yang paling memberi perhatian dan kasih sayang kepada keluarga, termasuk dalam bentuk uang,” ungkap Rincon lagi.
Amatan wartawan, usai memberi kesaksian, Rincon menyalami majelis hakim. Hal yang sama dilakukan Rincon terhadap penggugat, Mestron Siboro beserta kuasa hukumnya, Tahi Purba dan Ranto Sibarani.
Rincon kemudian melangkah berjabat tangan dengan kuasa hukum tergugat, Antonius. Kala itu, tergugat Rosintan Siboro memalingkan wajahnya di belakang notaris Poppy Tampubolon yang turut tergugat. Rincon pun tidak menyalam adiknya itu.
“Saya jengkel sama Rosintan. Tidak jujur. Masa sertifikat rumah dialihkan atas namanya padahal uang itu merupakan milik Mestron. Dari awal pembelian, itu jelas hak Mestron. Tapi dialihkan tanpa sepengetahuan kami,” ujar Rincon kepada wartawan.
EDITOR: RED