LAPORAN : PURNA – KABANJAHE
Pasca mencuatnya pemberitaan terkait nyanyian dua orang pria berinisial WF dan PS yang mengaku dimintai uang Rp 5 juta ‘istilah 86’ oleh Kaur Bin Ops Reskrim (KBO) Polres Karo, Iptu Rudi Hartono, Skom, Mkom beserta dua orang anggotanya saat mengamankan dua unit mesin jackpot dari salah satu kedai kopi di Simpang Desa Raja Berneh, Berastagi, Kamis (21/6) lalu sepertinya akan berbuntut panjang hingga pencopotan jabatan.
Bila pencopotan jabatan itu benar benar terjadi, maka acungan jempol patut diacungkan kepada Kapolres Karo, AKBP Marcelino Sampouw SH, Sik, MT yang telah menepati janjinya apabila ada anggotanya yang berani coba coba bermain api dengan melakukan tindakan tindakan tercela.
Kabar pencopotan KBO Reskrim terkait dugaan terjadinya 86 judi jackpot ini sudah menjadi rahasia umum dilingkungan markas institusi penegak hukum, yang memiliki semboyan sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat itu. Namun wartawan mencium aroma adanya upaya untuk memblok isu agar kabar pencopotan Iptu Rudi tidak menyebar luas.
Selain isu pencopotan, Iptu Rudi juga sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut. Dugaan ini diperkuat pada Jumat (29/8) lalu, saat sejumlah wartawan yang melakukan meliputan di Mapolres Karo sempat melihat oknum KBO Reskrim tersebut digiring oleh petugas Propam Polda menuju salah satu ruangan di Mapolres Karo.
Namun sayangnya, upaya konfirmasi untuk pembenaran berita tak menemui hasil maksimal, sebab Kasubag Humas Polres Karo, AKP Sayuti Malik ketika dikonfirmasi lewat selulernya menyatakan belum mengetahui kabar tersebut karena belum melihat salinan sprint dari Kapolres Karo terkait hal tersebut. “Belum tahu karena saya belum ada melihat sprint Pak Kapolres,“ ujarnya singkat.