KABANJAHE-SUMBER
Pasca Polres Karo menahan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Karo, Ir Mesti Bangun beserta kedua kroninya yang merupakan kontraktor CV. Bukit Jaya, Berman Sitorus, dan CV. Balihan Nutuma, Candriawan Sitepu dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran proyek lampu KWH Metro lampu jalan dan lampu hias meliputi wilayah Kabanjahe dan Berastagi, aparat kepolisian Polres Karo diminta agar mengusut tuntas kasus tersebut.
Ketua LSM Generasi Muda Pecinta Tanah Air (GEMPITA), Robinson Purba kepada SUMUTBERITA, Kamis (24/7) di Kabanjahe menekankan, agar pihak kepolisian segera mengusut secara tuntas hingga ke akar kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan sang Kadis dan kedua kroninya.
Dikatakannya, terutama Berman Sitorus yang merupakan suami dari Mendang br Ginting als Molek (teman dekat Karo Jambi), pihak kepolisian agar menelusuri aset dan kekayaan keduanya. Disebutnya, seperti diketahui tersangka Berman Sitorus sebelumnya hanya seorang mekanik sebuah bengkel pinggir jalan di kawasan Jalan Kapten Pala Bangun.
Sementara sang istri, Mendang br Ginting als Molek sebelumnya hanyalah seorang pedagang loak (monza) di salah satu kios tempat penampungan sementara, Pusat Pasar Kabanjahe. “Selama pimpinan Karo Jambi keduanya memperoleh kekayaan dan harta hingga puluhan miliar rupiah dalam tempo 2 tahun atau bisa dibilang kaya mendadak, ada indikasi bahwasanya mereka dibuat sebagai alat pencucian uang (money laundry) oleh eks Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi,”paparnya.
Informasi yang dihimpun, Berman Sitorus dan Mendang br Ginting memiliki aset yang banyak semenjak Mendang als Molek dekat dengan Karo Jambi. Aset dan kekayaannya yakni, rumah di Villa Zeqita, perumahan Mandala dll, serta aset bergerak berupa sejumlah mobil mewah yang didapatnya ketika Karo Jambi masih menjabat.
“Tidaklah logika dalam tempo 2 tahun memiliki pendapatan seperti itu,”tegas Robinson.
Saat ditanya perihal siapa oknum –oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut, Robinson mengatakan, setelah Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Ir Musti Bangun dan kedua rekanannya ditahan, pastilah mengarah ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada waktu itu, yang belakangan diketahui ternyata PPK nya adalah Kadis sendiri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Telly Alvin melalui Kanit Tipikor, Ipda Deddy Ginting ketika dikonfirmasi apakah ada tersangaka lain yang akan ditahan pada kasus tersebut, via selulernya mengatakan, sampai saat ini belum ada. Saat ditanya apakah ada kemungkinan pimpinannya, eks Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi akan ditahan juga, Kanit mengatakan belum ada mengarah kesitu.
Pantauan Koran ini, sejumlah lampu jalan sepanjang jalan Kabanjahe – Berastagi terlihat minim perawatan dan sudah berkarat, bahkan ada sebagian lampu yang tidak menyala di kala malam. Selain itu, sebagian tiangnya juga ada yang sudah jatuh dan ditahan kabel listrik sehingga tidak jatuh ke tanah.
Seperti diketahui, Tersangka Kadis Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Karo, Ir. Musti Bangun, Berman Sitorus dan Candriawan Sitepu ditahan polisi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu jalan dan hias senilai Rp 416 juta di wilayah Kabanjahe dan wilayah Berastagi senilai Rp 317 juta yang bersumber dari dana APBD Karo TA 2012.
Dua kontraktor masing-masing Berman Sitorus yang mengerjakan proyek di wilayah Kabanjahe dan Candriawan Sitepu mengerjakan proyek di wilayah Berastagi telah ditahan Polres Karo, Senin (20/7) . Sementara Ir Musti Bangun diutahan, Selasa (22/7).
Ketiga tersangka ditahan karena dalam pengerjaan proyek terjadi pengurangan volume dari kontrak yang disepakati antara rekanan dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab Karo.
Dalam pengerjaan di wilayah Kecamatan Kabanjahe meliputi 11 titik yakni, di Jalan Kota Cane, Jalan Bom Ginting, Jalan Meriam Ginting, Jalan Selamet Ketaren, Jalan Pahlawan, Jalan Rata Peranginangin, Jalan Perwira, Jalan Jamin Ginting, Jalan Abdul Kadir dan Jalan Veteran.
Sedangkan pengerjan di wilayah Kecamatan Berastagi meliputi 8 titik seperti di Jalan Gundaling KWH1, Jalan Gundaling KWH 2, Jalan Gundaling KWH III, Jalan Perwira Tugu Perjuangan, Jalan Veteran KWH I, Jalan Veteran KWH 2 dan Jalan Jamin Ginting.
Dari pengerjaan itu rekanan mengurangi volume pekerjaan setiap item. Dalam pekerjaan tersebut terdapat banyak kekurangan alat-alat pengadaan proyek. Sehingga berdasarkan sejumlah saksi ahli dari jurusan teknik Elektro Fakultas USU dan hasil audit dari BPKP provinsi wilayah Sumut negara di rugikan Rp 218.847.300 dengan perincian pengerjaan wilayah Berastagi kerugian negara Rp 82.969.800 dan wilayah Kabanjahe kerugiaan negara Rp 135.877.500
Para tersangka dijerat pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (SB 12)