KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo membekuk seorang pria berinisial FRB (29) warga Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 100,25 gram atau sekitar 1 ons.
Informasi yang dihimpun SUMUTBERITA.com, FRB ditangkap sekitar sebulan lebih lalu, tepatnya pada Rabu 8 Mei 2024 di salah satu tempat hiburan malam atau diskotek di kawasan Zentrum, Jalan Kapten Pala Bangun Kabanjahe.
Penangkapan FRB bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi diskotek tersebut. Menindaklanjuti info tersebut, personel Satres Narkoba Polres Karo lantas melakukan patroli.
Saat melakukan penyelidikan, polisi melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa plat. Setelah memastikan targetnya, polisi langsung mencegat pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Darinya, polisi menemukan sejumlah barang bukti 1 bungkus plastik putih berisi sabu dengan berat bruto 100,25 gram, 1 buah plastik assoy warna hitam, 1 unit handphone android merk Realme warna biru. Pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan bersama 1 unit sepeda motor merk Yamaha GT warna merah kombinasi hitam putih tanpa plat yang sebelumnya dikendarainya.
“Tersangka telah ditahan di RTP Mapolres Karo. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasatres Narkoba Polres Karo, AKP Henry DB Tobing, Jumat (21/6/2024).
Henry mengungkapkan, penangkapan pelaku bagian dari upaya intensif Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika di Karo. “Kami berkomitmen terus memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda kita. Penangkapan ini bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Ia turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan narkotika. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.
Teks foto: FRB beserta barang bukti sabu 1 ons di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ Dok: Humas Polres Karo
PENULIS: RED