Ia didudukkan diruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (24/10/2014). Sahata menjadi saksi dugaan korupsi di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindakop) Kabupaten Tobasa pada tahun 2007.
Kasus ini menyeret eks Bendahara Perindakop Tobasa Melky Lumbangaol menjadi terdakwa. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 900 juta dari total anggaran Rp 1,6 miliar.
Dalam keterangannya Sahata mengaku koperasi yang dibinanya telah berdiri sejak tahun 1999. Namun baru beroperasi pada tahun 2004 setelah mendapat bantuan dari Dinas Perindakop sebesar Rp 10 juta.
Namun dia tak mengetahui secara mendetail koperasi mana saja yang mendapat kredit lunak dari Dinas Perindakop Tobasa. Seharusnya pinjaman Rp 10 juta tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu tiga tahun. Namun Sahata justru kembali mendapat pinjaman sebesar Rp 25 juta pada tahun 2007.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Robert kemudian mempertanyakan perihal akumulasi pinjaman yang telah dikembalikan. Sahata kemudian menjawab bahwa koperasinya sudah melakukan pembayaran pada nomor rekening yang sudah ditetapkan Dinas Perindakop Tobasa.
“Saya sudah bayar tiga bulan. Jumlahnya per bulan itu Rp 50 ribu. Jadi saya sudah bayar Rp 150 ribu. Dan itu saya bayarkan sekaligus pada Januari 2015,” ujarnya. (SB 02)