Berencana Bunuh Korban, Pelaku Penyerang Turis Prancis di Sipiso-piso Ngaku Butuh Uang

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Pria berinisial P, pelaku penyerangan terhadap turis asal Prancis di kawasan air terjun Sipiso-piso, mengaku membutuhkan uang sehingga nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban.

Berdasarkan keterangan pelaku di ruang Unit 1/ Pidum Polres Tanah Karo, Sabtu (13/4/2024), ia sengaja datang ke kawasan wisata air terjun Sipiso-piso di Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, untuk mengincar barang-barang milik wisatawan.

banner 336x280

Ia mengaku, saat itu ia sama sekali tidak berniat menarget turis Prancis tersebut sebagai korbannya secara khusus. Karena kebutuhan uang yang sangat mendesak, ia mengaku berencana menarget wisatawan mana saja yang memungkinkan untuk di eksekusi.

“Saya butuh uang pak, makanya saya ambil barang-barangnya. Saya berencana mau membunuh dia (turis). Tapi karena dia udah hilang pas jatuh ke sungai, makanya saya balik ke pinggir sungai. Saya langsung ambil uang dan barang-barangnya,” ujar pelaku.

Ia menampik uang tersebut digunakan untuk membeli sabu saat diinterogasi oleh Kanit Pidum, Ipda Martan Sitepu. “Saya cuma butuh uang pak, bukan untuk beli sabu. Setelah itu saya langsung lari ke atas untuk kabur,” akunya.

Diberitakan sebelumnya, tim Polres Karo terpaksa menembak kaki pelaku saat akan dilakukan penangkapan di rumah orang tuanya di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Jumat (12/4/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama 5 hari. Berbekal keterangan dari beberapa saksi dan wawancara singkat dari korban, polisi yang mendapat gambaran pelaku, bergerak melakukan penangkapan.

Kehadiran personel polisi sangat mengejutkan pelaku. Ia pun melawan dan berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap. Pelaku yang tak mengindahkan beberapa kali tembakan peringatan, akhirnya ditembak oleh polisi di bagian kedua kakinya.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dengan kasus curas. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Korban hingga kini masih dirawat di RS Columbia Medan,” ujar Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman.

Teks foto: Pelaku saat diinterogasi Kanit Pidum, Ipda Martan Sitepu di ruang Unit 1/Pidum Polres Tanah Karo. SUMUTBERITA.com/dok

PENULIS: RED

banner 336x280