BNNK Karo Ciduk 2 Pengedar dan 1 Kurir Sabu

banner 468x60
TANAH KARO – SUMBER
Salah satu tersangka saat diamankan petugas BNNK Karo di Jalan Samura Kabanjahe. SUMBER/pardi simalango
Salah satu tersangka saat diamankan petugas BNNK Karo di Jalan Samura Kabanjahe. SUMBER/pardi simalango

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, menciduk dua orang pengedar dan satu orang kurir di dua lokasi berbeda, Rabu (25/05/2016) siang.

Keterangan yang diperoleh SUMUTBERITA dari Kepala BNNK Karo Drs. Adlin Mukhtar Tambunan melalui Kasi Berantas BNNK Karo AKP Pierson Ketaren di ruang kerjanya, Selasa (31/05/2016) menyebutkan, ditangkapnya ketiga warga tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

banner 336x280

Disebutkan, adapun ketiga tersangka diantaranya R (21) warga Jalan Samura, Gang Bersama, RA (30) warga Jalan Samura, Gang Madu dan M (33) warga Jalan Samura Kabanjahe.

Dikatakan, awalnya pihaknya menangkap R saat sedang mengendarai sepeda motor jenis Supra X 125 BK 5153 XAG di Jalan Letnan Rata Perangin-angin Kabanjahe. Saat dicegat petugas, R terlihat membuang sebuah benda berupa plastik yang ia pegang dari tangan kirinya.

Melihat itu, lantas petugas meminta agar R mengutip barang yang ia buang. Ketika diperiksa, barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Tak sampai disitu saja, petugas selanjutnya menggeledah R. Dari dalam dompetnya, petugas menemukan biji ganja.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus usai mengintrogasi tersangka. Dari ‘nyanyian’ R, petugas menciduk RA dan M di Jalan Samura Kabanjahe. Keduanya terbukti terlibat dalam jaringan peredaran barang haram itu. Petugas selanjutnya memboyong ketiganya ke komando untuk dilakukan pemeriksaan.

“Usai kita lakukan serangkaian pemeriksaan, R mengakui jika dirinya sebagai pengedar sabu. Ia mengaku jika barang itu ia peroleh dari RA. RA juga merupakan pengedar sabu dan mengaku mendapat barang itu dari seorang bandar melalui M. Jadi, M berperan sebagai kurir (perantara),” jelas Pierson.

Dipaparkan, dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,26 gram, biji ganja seberat 0,54 gram, uang tunai sebesar Rp 722 ribu, sepeda motor jenis Supra X 125 BK 5153 XAG, 1 pisau tumbuk lada, 1 dompet warna coklat, 1 tas sandang warna coklat dan 3 unit HP.

“Ketiga tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan. R dan RA adalah pengedar, sedangkan M adalah kurir (pengedar). Ketiganya sudah dititip di Rutan Kabanjahe untuk dilakukan penahanan,” kata Pierson.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280