BPJS Kesehatan Kabanjahe Sosialisasikan Kenaikan Iuran Peserta, Ini Tarifnya.!!!

banner 468x60
TANAH KARO – SUMBER
Pihak BPJS Kesehatan Kabanjahe berfoto bersama usai mensosialisasikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. SUMBER/Ist
Pihak BPJS Kesehatan Kabanjahe berfoto bersama usai menggelar konferensi pers sosialisasi kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. SUMBER/Ist

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabanjahe mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Sosialisasi Perpres itu mengatur tentang pemberlakuan iuran baru peserta BPJS Kesehatan.

“Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri. Kita telah melakukan penyesuaian iuran berlaku efektif mulai 1 April 2016,” kata perwakilan BPJS Kesehatan Kabanjahe, Nata Grace Ginting saat menggelar konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Letnan Rata Perangin-angin Kabanjahe, Rabu (16/03/2016) kemarin.

banner 336x280

Menurutnya, ada tiga hal yang mendorong pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan mandiri bagi masyarakat diantaranya kelancaran, ketersediaan dan keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian tarif ini, kata dia, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dikatakan, untuk iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri yakni sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan, 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.

“Terbitnya Perpres ini akan memberikan manfaat pelayanan kesehatan maupun akses pelayanan dan juga dapat menyesuaikan rasio distribusi peserta dengan puskesmas, klinik pratama dan dokter praktek perorangan,” kata Nata Grace Ginting.

Dijelaskan, penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli termasuk rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). “Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlangsungan program,” kata dia.

Dipaparkan, adapun perubahan iuran tersebut diantaranya, untuk ruang perawatan kelas III menjadi Rp 30.000 per bulan (sebelumnya Rp 25.500), ruang perawatan kelas II menjadi Rp 51.000 per bulan (sebelumnya Rp 42.500) dan ruang perawatan kelas I menjadi Rp 80.000 per bulan (sebelumnya Rp 59.500).

Sementara, pada pertemuan ini, sejumlah wartawan meminta agar BPJS Kesehatan Kabanjahe dapat meningkatkan pelayanan dengan membuat pelayanan keliling kepada masyarakat di setiap kecamatan di Kabupaten Karo.

Hal itu bertujuan agar masyarakat desa yang bertempat tinggal cukup jauh dari Kabanjahe dapat mendaftarkan diri dan memperoleh informasi tentang BPJS Kesehatan.

Amatan SUMUTBERITA, turut hadir dalam sosialisasi ini diantaranya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Karo, Dr. Herman D Bangun, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Kawal Maha serta perwakilan tokoh masyarakat dan yang lainnya.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280