Bupati dan Wakil Ketua DPRD Karo Hadiri Sosialisasi Alternatif Pembiayaan Daerah

banner 468x60

MEDAN – SUMBER

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH bersama Wakil Ketua DPRD Karo Efendi Sinukaban SE dan Sekretaris Bappeda Karo Amal Sembiring menghadiri acara Sosialisasi Alternatif Pembiayaan Daerah di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (26/8/2019).

banner 336x280

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemprovsu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut, dihadiri para Bupati/ Walikota se Sumut dan para ASN Provsu. Anggota DPD RI asal Sumut, Parlindungan Purba SH MM bertindak sebagai moderator.

Moderator memandu para narasumber diantaranya, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemenkeu RI Iwan Richard Butar Butar; Kepala Sub Bidang Ekonomi Kawasan Barat Indonesia Kemenko Bidang Perekonomian RI Dara Ayu Prastiwi; Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Drs. Rooy John Erasmus Salamony dan Kepala Divisi Pembiayaan Daerah PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Erdian Dharmaputra.

Parlindungan Purba menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memberikan informasi agar masing-masing Pemda tidak keliru terkait pinjaman daerah yang dapat menunjang APBD. “Pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam rangka mengakselarasi pembangunan infrastruktur daerah,” katanya.

Drs. Rooy John Erasmus Salamony menambahkan, untuk mendapatkan pinjaman daerah, Pemda harus memenuhi beberapa persyaratan. Hal tersebut diantaranya, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 % dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Selanjutnya, memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat. “Kedepan, Pemda tidak lagi melakukan peminjaman kepada pemerintah. Akan tetapi sekarang kepada PT. SMI. Hal ini bertujuan untuk lebih memudahkan Pemda melakukan pinjaman,” jelasnya.

Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menjelaskan, Pemda Karo untuk sementara belum ada mempunyai rencana untuk melakukan pinjaman, meskipun dalam paparan tersebut terungkap bahwa pinjaman daerah lebih dipermudah sekarang kepada PT. SMI.

“Disatu sisi, bukan hal yang mendesak sebab semua ada syarat dan aturannya. Demikian juga pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan dan kekurangan arus kas,” jelas Terkelin.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Karo Efendi Sinukaban SE. Dikatakan, sosialisasi alternatif pembiayaan daerah ini sangat membantu, baik bagi Pemda maupun DPRD Karo. Menurutnya, jika suatu saat pinjaman daerah dibutuhkan, DPRD Karo sudah paham regulasi dan mekanisme sehingga dapat mendorong Pemkab Karo demi pembangunan.

“Kita juga tahu, persyaratan pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD Karo. Dimana persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS. Pinjaman daerah harus merupakan inisiatif dalam rangka melaksanakan urusan Pemda sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” tutupnya.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280