TANAH KARO – SUMBER
Pemerintah desa (Pemdes) se Kabupaten Karo diminta agar dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya. Dimana semua akhir penyelenggaraan pemerintahan desa, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai ketentuan.
Demikian bimbingan dan arahan Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH saat membuka Bimbingan Teknis tentang Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2017 di Hotel Sinabung Internasional Berastagi, Senin (7/8/2017).
Menurut Terkelin, terjadinya penyalahgunaan keuangan desa, disebabkan oleh pengelolaan dan perencanaan penggunaan keuangan desa yang tidak disiapkan dengan baik dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
“Intinya, empat aspek yang perlu diperhatikan secara serius, yakni tata laksana pengelolaan ADD, regulasi, pengawasan dan integritas SDM,” jelas Terkelin.
Mengingat tingginya potensi korupsi keungan desa, dengan variatifnya karakteristik desa, kompetensi aparat dan regulasi yang relatif baru diduga terdapat cukup banyak celah korupsi dalam tiap tahapan penyaluran dana desa. Untuk itu, bimbingan teknis ini agar dimanfaatkan seluruh peserta sebaik-baiknya.
“Tanamkan selalu pola pikir kreatif, inovatif dalam setiap pekerjaan. Berkerjalah dengan cerdas, ikhlas, tuntas dan berkualitas demi membangun Kabupaten Karo yang lebih baik,” tegas Terkelin.
Lebih lanjut disampaikan, begitu besarnya peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas mengingat dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, pemerintah desa dituntut bekerja semakin profesional.
Plt Kepala Kantor (Kakan) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Karo, Nasib Sianturi mengatakan, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan perangkat desa dalam mengelola keuangan, BPMPD Karo menyelenggarakan kegiatan pelatihan Siskeudes TA 2017.
Kegiatan ini, kata dia, menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Polres Karo, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat Kabupaten Karo.
“Tujuan pelatihan ini untuk memberikan wawasan, pengetahuan serta kemampuan tentang tata cara pengelolaan keuangan desa dan aplikasi sistem keuangan desa kepada perangkat desa dan kecamatan se-Kabupaten Karo. Kegiatan ini diikuti 72 orang (angkatan ke tiga), berlangsung selama dua hari,” terang Nasib Sianturi.
Nasib menambahkan, pelatihan Siskeudes memberikan kemudahan kepada pemerintah desa dalam menyusun rencana anggaran dan belanja desa serta penyusunan laporan keuangan desa.
Sehingga nantinya, kata dia, dapat menghasilkan dokumen perencanaan dan keuangan desa yang akuntabel sesuai standar akuntansi pemerintah. “Siskeudes untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa se Kabupaten Karo dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa,” paparnya.
- PARDI SIMALANGO