TANAH KARO – SUMBER
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Kepala Dinas Perhubungan Gelora Fajar Purba SH MH, Kepala Bappeda Ir. Nasib Sianturi M.Si dan Kepala Dinas PUPR Ir. Paten Poerba, mensurvei lokasi pembangunan kantor uji berkala bermotor di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Senin (4/2/2019).
Menurut Kadishub Gelora Fajar Purba, survei ini dilakukan menyusul adanya surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.402/3/DRJD/VII/2018 tentang Persyaratan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kenderaan Bermotor.
Oleh karena itu, dimohonkan kepada 16 daerah di Sumut salah satunya Kabupaten Karo yang melaksanakan pengujian kenderaan bermotor agar segera melengkapi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Dituangkan pada pasal 122 ditegaskan pengujian kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh unit pengujian yang memiliki prasarana dan peralatan pengujian (gedung uji dan alat uji) yang akurat didukung oleh tenaga penguji yang memiliki Sertifikat Kompetensi Penguji Kenderaan Bermotor,” jelas Gelora.
Menurutnya, untuk hal itu, Dishub Karo belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, uji berkala bermotor sudah dihentikan pihaknya sementara pada tahun lalu tepatnya 21 Desember 2018. Sementara, untuk kendaraan yang melakukan uji berkala, dialihkan sementara ke Dishub Dairi yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
“Mudah-mudahan lokasi yang kami tinjau ini cocok dan menjadi perhatian Bupati Karo. Selanjutnya dapat segera diajukan kembali analisa estimasi rancangan anggaran biaya pengadaan alat uji dan anggaran pembangunan gedung uji di anggaran P-APBD nantinya melalui Bappeda,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menilai lokasi tersebut sangat cocok untuk dibangun kantor uji kelayakan bermotor. Menurutnya, tahun ini gedung itu harus sudah dibangun. Namun sebelumnya dikoordinasikan lebih dulu dengan Dinas Pertanian selaku pemilik lahan.
“Setelah diukur lebarnya 17 meter dan panjang 50 meter. Untuk Bappeda, segera anggarkan besaran biayanya. Jangan sampai masyarakat pemilik kendaraan dirugikan karena harus jauh-jauh keluar dan mengeluarkan uang lebih untuk mengurus itu. Ini harus dicermati, tahun ini semua sudah clear,” tegasnya.
Sementara, Kepala Bappeda Ir. Nasib Sianturi M.Si mengatakan, analisa estimasi rancangan anggaran biaya pengadaan alat dan gedung uji di anggaran P-APBD sudah ada di Bappeda. Ia menyebut, pembangunan gedung tersebut ditaksir menelan biaya sebesar 1 miliar dan pengadaan alat sekitar 5,9 miliar.
- PARDI SIMALANGO