Curiga Surat Tanah Digadai, Ibu Kandung Disiksa Hingga Opname

banner 468x60

LAPORAN : MONANG – PANCUR BATU

 

banner 336x280
Rismanto saat mendengarkan keterangan saksi Rusman Surbakti, Abadi Surbakti
dan Surman br Tarigan di persidangan.

Pepatah “Surga di Telapak Kaki Ibu” sepertinya tidak berlaku bagi Rismanto
Surbakti (28). Pria yang menetap di Dusun 1 Manggusta, Desa Sawit Rejo,
Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang ini tidak ubahnya seperti
“Kisah si Sampuraga” atau Si Malin Kundang”. Ibu kandungnya yang telah
membesarkannya pun malah disiksa hingga terpaksa opname di rumah sakit.

Akibatnya, Rismanto yang sudah punya istri dan anak ini terpaksa mendekam
di penjara.
Kisah perih yang dialami Rejeki Beru Tarigan (64) itu terjadi, Minggu, 29
April 2012 sekira pukul 19.00 wib lalu. Saat itu Rismanto yang tinggal di
rumah ibunya yang sudah menjanda itu menanyakan keberadaan surat tanah
peninggalan bapaknya kepada ibunya itu. Ketika itu siibu menyatakan kalau
surat tanah dimaksud tidak benar diborohkannya bersama abang Rismanto yang
bernama Rusman Surbakti (39).

“Tidak benar surat tanah itu diborohkan”, ucap Rejeki kepada anaknya Rismanto.
Namun Rismanto tidak menerima penjelasan ibunya. Secara tiba-tiba Rismanto
menghajar ibu kandungnya dengan menendang dan menumbukinya hingga
mengakibatkan ibunya mengalami luka-luka bengkak dan memar pada bagian
wajah, tangan, kaki, paha dan dadanya.

Abadi Surbakti (32), paman Rismanto yang tinggal disebelah rumah yang ditempati Rismanto, meski coba menegur
perbuatannya tapi tidak ditergenya. Abadi malah dikejarnya pakai parang
hingga terpaksa lari menyelamatkan diri. Rejeki Beru Tarigan kemudian
dilarikan ke RSU Sari Mutiara Jalan Kapten Muslim Medan dan saat ini masih
menjalani opname di RSU dr Pirngadi Medan.

Perkara kekerasan dalam rumah tangga ini disidangkan di Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu dengan majelis hakim diketuai
Syafril P Batubara,SH. Setelah Jaksa Penuntut Umum Dicky Wirawan,SH dalam
surat dakwaannya menjerat terdakwa Rismanto Surbakti dengan Undang-Undang
tentang KDRT dan penganiayaan, jaksa juga menghadapkan tiga orang saksi
dalam perkara tersebut. Ketiga saksi yang pada intinya memberatkan terdakwa
ini masing-masing Rusman Surbakti, Abadi Surbakti dan Surman br Tarigan
(kakak kandung korban Rejeki br Tarigan). Sedangkan Rejeki br Tarigan belum
bisa didengar keterangannya karena masih dalam keadaan sakit dan opnama di
rumah sakit.

Para saksi pada intinya menyatakan kalau mereka juga merasa takut terhadap
terdakwa yang mau mengancam. Tindakan terdakwa menurut saksi bukan kali ini
saja terjadi. Akan tetapi selama ini juga sering mengancam korban yang tak
lain merupakan ibu kandungnya. Rusman Surbakti menyatakan kalau harta
warisan orangtuanya sudah dibagi. “Rumah milik orangtua sudah menjadi milik
Rismanto dan tanah peninggalan bapak juga sudah dibagi dan sertifikat atas
peninggalan bapak sudah dibuat”, ujar Rusman Surbakti. Namun atas
penjelasan Rusman Surbakti, hakim Syafril P Batubara,SH sempat menegaskan,
meskipun harta warisan sudah dibagi, sepanjang ibu saudara masih hidup,
kalian anak-anaknya tidak bisa menguasainya dengan sesuka hati.

“Pembagian warisan itu bisa saja dibatalkan, kalau orangtua tidak setuju dibagi.
Sedangkan orangtua kalau dia mau menjualnya atau memberikannya kepada pihak
lain, hal itu adalah merupakan haknya”, ujar hakim Syafril. Sidang akan
dilanjutkan guna mendengar keterangan saksi korban Rejeki Beru Tarigan
setelah bisa dihadirkan di pengadilan.

banner 336x280