LAPORAN : JEFRI – PANCUR BATU
Motif penganiayaan yang mengakibatkan Nuria Beru Simbolon (72) warga Jalan Parinduri Desa Lama Kecamatan Pancur Batu akhirnya terungkap dalam rekontruksi yang digelar Polsek Pancur Batu, Kamis (12/7) sekira pukul 11.30 wib.
Dimana, dalam rekontruksi itu, tersangka Lasminah Beru Silalahi (31) warga yang sama yang tak lain menantu korban sendiri tak senang dikatakan binatang oleh korban. Rekontruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Pancur Batu itu berjalan lancar dibawah pengawalan ketat dari puluhan personil Polsek Pancur Batu dipimpin Kapolsek Pancur Batu, Kompol Darwin Sitepu SH. Selain itu, rekontruksi tersebut diikuti ratusan warga Desa Lama yang ingin mengetahui korban melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tidak hanya itu, Kepala Desa Lama, Nizar Laksamana Tarigan berserta sejumlah stafnya juga menhadiri rekontruksi guna
mengendalikan warga dan pihak keluarga korban.
Dalam 48 adegan tersebut terungkap cekcok antara tersangka dan korban berawal siang harinya, Senin (18/6) sekira pukul 12.00 wib saat tersangka sedang asyik menyapu rumah. Dimana korban merasa bertanggungjawab membersihkan rumah dan halaman mengingat dirinya menantu dan tinggal bersama mertuanya.
Namun, usai menyapu tiba-tiba korban datang dan kembali menyapu dengan menggunakan kain. Korban merasa hasil kerjaan tersangka kurang bersih. Tersangka yang merasa tersinggung dengan ulah sang mertua itu dan selama ini juga kerap cekcok mulut itu akhirnya terlibat tengkar mulut yang diketahui korban sempat mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengucapkan tersangka binantang.
Tersangka yang tidak senang dengan ucapan sang mertua lantas masuk kedalam kamar korban. Saat itu korban dan tersangka terlibat pertengkaran fisik. Dimana korban sempat melakukan perlawanan. Sayang, perlawanan korban tidak berarti, dimana saat itu tersangka memegangi kedua tangan korban dan membantingkan tubuh korban kelantai kamar.
Usai membanting tubuh korban, tersangka yang diduga sudah dirasuki setan itu langsung mencekik dan membenturkan kepala korban secara berkali-kali kelantai. Bukan hanya itu, tangan tersangka yang terus mencekram leher korban lantas mengambil penjepit rambutnya yang saat itu dipakai dikepalanya.
Dengan menggunakan jepit rambutnya, tersangka menusukkan ke leher korban hingga membuat korban tewas ditempat.
Usai melakukan aksi penganiayaan, tersangka pun bingung dan berupaya mengilangkan bercak darah yang ada dilantai dan wajah korban dengan menggunakan kain milik korban yang digunakan membersihkan lantai rumahnya itu.
Dalam rasa kalut, tersangka yang sebelumnya meletakkan anaknya yang masih kecil ditikar lantai rumah itu selanjutnya membawanya ke pasar Pancur Batu untuk berbelanja. Sepulang belanja, tersangka pun kembali kerumah dan mengecek sang mertua yang telah dianiayanya itu.
Tersangka sempat memegang urat nadi leher korban guna memastikan korban telah meninggal dunia. Selanjutnya tersangka pergi kerumah amang borunya (paman). Saat itu tersangka bertemu dengan pamannya, Onggung Siregar dan menanyakan keberadaan, Dorti beru Sianturi, inang borunya (bibi).
Tersangka saat itu juga langsung menemui Dorti dan menceritakan kejadian tersebut. Saat itu tersangka meminta Dorti dan suaminya untuk melihat korban dikamarnya. Namun Dorti hanya berdiri didepan pintu kamar. Saat itu Onggung pun kembali memastikan kondisi korban dengan
mengecek nadi leher korban. Setelah memastikan korban tewas, mereka pun memindahkan korban ke ruang tamu.
Dimana tersangka dalam pengakuan awalnya kepada keluarga, kalau korban terjatuh dikamarnya. Pihak keluarga yang kurang yakin dengan tewasnya korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancur Batu yang selanjutnya membawa korban ke RSUP H Adam Malik Medan untuk diotopsi.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Darwin Sitepu SH saat ditemui wartwan mengatakan, rekontruksinya kita lakukan dengan 48 adegan dan berjalan lancar tanpa kendala. Tersangka kita jerat dengan melanggar pasal, 338 sub 351 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” ucap Dawin.