LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN
Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara disinyalir sarat korupsi. Sinyalir dugaan korupsi tersebut diteriakan
puluhan masa Koalisi Mahasiswa Masyarakat Sumatera Utara di depan
gedung kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (14/2) siang.
Masa yang dikoordinir, Anwar Sipahutar dalam orasinya menyatakan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut menemukan adanya dugaan selisih anggaran yang terdapat kekurangan volume pekerjaan di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumut sebesar Rp1.1 miliar.
Lalu ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dalam kontrak sebesar Rp106 juta, pekerjaan yang rusak setelah dikerjakan Rp164 juta, selanjutnya perhitungan harga satuan pemasangan Bodem terlalu tinggi yakni sebesar Rp392 juta, sehingga total kerugian negara pada Dinas Tarukim Provinsi Sumut sebesar Rp1.656.000.000 yang bersumber dari APBD Sumut Tahun 2012.
“Periksa dan adili Kadis Tarukim, serta pejabat terkait yang telah mengeruk uang rakyat, APBD Sumut Tahun 2012 bocor ke kantong mereka,” teriak massa.
Selain Dinas Tarukim, puluhan mahasiswa juga meminta Kejati Sumut, memeriksa Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, yang juga berdasarkan temuan BPK disinyalir melakukan dugaan korupsi, yakni adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp266 juta. Perhitungan biaya ongkos angkut dan pikul material sebesar Rp172 juta, yang seluruhnya total kerugian negara sebesar Rp538 juta yang bersumber pada APBD Sumut Tahun 2012.
“Korupsi merajalela, Kejati Sumut harus segera menuntaskan maling di Dinas Tarukim dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemprovsu. Kalau tidak kami akan datang dengan masa yang lebih besar lagi,” teriak Anwar Sipahutar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Sumut, Marcos Simaremare yang dimintai keterangan akan perihal tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi BPK dan menyatakan bahwa temuan dugaan korupsi di dua dinas tersebut memang ada.
“Tadi, saya telah hubungi pihak BPK, dan menanyakan laporan mahasiswa itu, benar memang ada, namun hasil temuan itu belum ada masuk ke pihak Kejati Sumut,” kata Marcos
Lebih lanjut Marcos menyampaikan, pihaknya hanya tinggal menunggu BPK, hasil temuan tersebut, apakah diserahkan pada Kejati Sumut atau sebaliknya ketempat penegak hukum lainnya, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi atau ke Polda Sumut.
“Kita hanya menunggu dan tetap berkoordinasi dengan BPK, apakah temuan tersebut diserahkan ke kita atau ke yang lain,” ujarnya.